Rincian Aduan : LGWP46379662

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 27 Aug 2020

selamat malam pak . saya mau tanya pak, katanya yang punya pbjs ketenagakerjaan dapat BLT ya . dan BLT itu buat bantuan korona . tapi kenapa ya yang dapat BLT yang masih aktif saja . pdahal yang terkena dampak korona kan yang dulu aktif sekarang jadi ga aktif to ? . semisal saya dulu bekerja tapi kena PHK gara gara korona . dan sekarang BPJS saya belum aktif karena belum ada potongan . sekarang baru bekerja lagi 1 bulan . itu kok malah ga dapat . yang dapat kok yang masih bekerja dari mulai dulu sblm ada korona smpe sekarang . apa ini yang di maksud BLT tepat sasaran ? .

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 28 Agustus 2020 - 09:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Jumat, 11 September 2020 - 08:14 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Ibu Luluk Farikhah, Pemerintah telah memberikan beberapa macam stimulus kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satunya diberikan kepada pekerja yang masih aktif dan menjadi peserta BPJamsostek sampai dengan periode bulan Juni 2020. Apabila berhenti setelah bulan Juni 2020 maka Ibu berhak menerima BSU. Silahkan menginformasikan No HP yang aktif kepada pihak perusahaan yang terdahulu atau ke kantor BPJamsostek terdekat. Perlu kami sampaikan bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJamsostek tanpa melihat masa kerja. Dalam hal Pemberi Kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri kepada BPJS Ketenagakerjaan. Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175. Terima kasih.

Progress

Jumat, 11 September 2020 - 08:15 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Ibu Luluk Farikhah, Pemerintah telah memberikan beberapa macam stimulus kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satunya diberikan kepada pekerja yang masih aktif dan menjadi peserta BPJamsostek sampai dengan periode bulan Juni 2020. Apabila berhenti setelah bulan Juni 2020 maka Ibu berhak menerima BSU. Silahkan menginformasikan No HP yang aktif kepada pihak perusahaan yang terdahulu atau ke kantor BPJamsostek terdekat. Perlu kami sampaikan bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJamsostek tanpa melihat masa kerja. Dalam hal Pemberi Kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri kepada BPJS Ketenagakerjaan. Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175. Terima kasih.

Selesai

Jumat, 11 September 2020 - 08:15 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Ibu Luluk Farikhah, Pemerintah telah memberikan beberapa macam stimulus kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satunya diberikan kepada pekerja yang masih aktif dan menjadi peserta BPJamsostek sampai dengan periode bulan Juni 2020. Apabila berhenti setelah bulan Juni 2020 maka Ibu berhak menerima BSU. Silahkan menginformasikan No HP yang aktif kepada pihak perusahaan yang terdahulu atau ke kantor BPJamsostek terdekat. Perlu kami sampaikan bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJamsostek tanpa melihat masa kerja. Dalam hal Pemberi Kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri kepada BPJS Ketenagakerjaan. Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175. Terima kasih.