Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP46360466
Rincian Aduan
LGWP46360466
Selesai
Public
Raharja
dari Blora kecamatan jiken desa cabak, ijin tanya, Selamat malam bapak gubernur Jawa tengah yang kami banggakan dan hormati, mohon maaf ijin bertanya untuk biaya pengurusan sertifikasi tanah dan bangunan di wilayah Blora berapa nggeh, karena keluarga saya baru saja mengurus sertifikasi berikut dengan biaya 5juta/tanah... Apakah ini sudah sesuai dengan ketentuan atau ada kesenjangan.. karena untuk daerah desa di kecamatan jiken angka 5juta tersebut terhitung tinggi dengan masyarakat bermata pencarian petani.. terima kasih
Disposisi
Rabu, 06 April 2022 - 13:59 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 06 April 2022 - 15:40 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan sudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
Selesai
Senin, 18 April 2022 - 08:51 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Assalamualaikum Wr.Wb..Jawaban dari Kantah Kab.Blora :
Menjawab pertanyaan Sdr.Raharja dari Desa Cabak Kec.Jiken Kab.Blora terkait pembiayaan sertipikat sebesar perbidang Rp.5.000.000,- seperti kuitansi yang Saudara lampirkan tertanggal 11-12-2021 dimana Saudara menyebutkan bahwa biaya tersebut untuk kegiatan PTSL maka dapat kami sampaikan bahwa kegiatan PTSL di tingkat Kantor Pertanahan tidak dipungut biaya karena telah dibiayai pemerintah melalui APBN. Namun demikian persiapan pelaksanaan PTSL di tingkat masyarakat/desa harus dilakukan sendiri oleh masyarakat yang biasanya dikelola oleh Panitia ditingkat desa yang besarnya telah ditentukan oleh pemerintah sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.25/SKB/V/2017, No.590-3167A Tahun 2017, No.34/2017 yakni sebesar Rp.150.000,- (SKB 3 menteri) dan dapat ditambah dengan besaran maksimal Rp.200.000,- sesuai Peraturan Bupati Blora No.50 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Blora. Dan pembiayaan pra-PTSL tersebut menjadi tanggung jawab calon peserta yang biasanya dikoordinir oleh Panitia Desa diluar Perangkat/Petugas Desa.
Semoga membantu.
Semoga membantu.