Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP46360466

Rincian Aduan

LGWP46360466

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
06 Apr 2022
0 ditandai
Raharja dari Blora kecamatan jiken desa cabak, ijin tanya, Selamat malam bapak gubernur Jawa tengah yang kami banggakan dan hormati, mohon maaf ijin bertanya untuk biaya pengurusan sertifikasi tanah dan bangunan di wilayah Blora berapa nggeh, karena keluarga saya baru saja mengurus sertifikasi berikut dengan biaya 5juta/tanah... Apakah ini sudah sesuai dengan ketentuan atau ada kesenjangan.. karena untuk daerah desa di kecamatan jiken angka 5juta tersebut terhitung tinggi dengan masyarakat bermata pencarian petani.. terima kasih

Disposisi

Rabu, 06 April 2022 - 13:59 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 06 April 2022 - 15:40 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan sudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.

Selesai

Senin, 18 April 2022 - 08:51 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Assalamualaikum Wr.Wb..Jawaban dari Kantah Kab.Blora : Menjawab pertanyaan Sdr.Raharja dari Desa Cabak Kec.Jiken Kab.Blora terkait pembiayaan sertipikat sebesar perbidang Rp.5.000.000,- seperti kuitansi yang Saudara lampirkan tertanggal 11-12-2021 dimana Saudara menyebutkan bahwa biaya tersebut untuk kegiatan PTSL  maka dapat kami sampaikan bahwa kegiatan PTSL di tingkat Kantor Pertanahan tidak dipungut biaya karena telah dibiayai pemerintah melalui APBN. Namun demikian persiapan pelaksanaan PTSL di tingkat masyarakat/desa harus dilakukan sendiri oleh masyarakat yang biasanya dikelola oleh Panitia ditingkat desa yang besarnya telah ditentukan oleh pemerintah sesuai Surat Keputusan Bersama  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.25/SKB/V/2017, No.590-3167A Tahun 2017, No.34/2017 yakni sebesar Rp.150.000,- (SKB 3 menteri) dan dapat ditambah dengan besaran maksimal Rp.200.000,- sesuai Peraturan Bupati Blora No.50 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Blora. Dan pembiayaan pra-PTSL tersebut menjadi tanggung jawab calon peserta yang biasanya dikoordinir oleh Panitia Desa diluar Perangkat/Petugas Desa.
Semoga membantu.