Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP46306284
KOTA MAGELANG, 13 Jan 2023
Mohon bantuan untuk mengecek kembali hasil seleksi administrasi pppk jabatan fungsional tenaga teknis pemerintah kota magelang karena hampir semua peserta seleksi yang lolos hanya masyarakat kota Magelang padahal seleksi pppk teknis terbuka untuk warga negara Indonesia. Apakah wajar jika pendaftar kebanyakan gagal karena surat pengalaman tidak relevan? Kenapa yg lolos hanya mereka yg sudah honorer d kota magelang? Kenapa peserta No 26 nomor peserta 2364753110000001 inisial AS dapat LULUS seleksi administrasi formasi jabatan pranata komputer terampil padahal pengalaman bekerja sbg tenaga administrasi di smpn 9 kota magelang, sedangkan saya TIDAK LULUS dengan alasan "pengalaman kerja tidak relevan dengan formasi yg dilamar" padahal pengalaman kerja sama sama tenaga administrasi? Relevan yg dimaksud apakah pekerjaan harus sama persis dengan formasi yg dilamar? Apakah ada permainan orang dalam? Apakah seperti ini cerminan nilai pancasila sila ke 5? Link pengumuman kelulusan : https://drive.google.com/file/d/156Fg56THbrdwx_5iVcrntfWZbHMENPEr/view
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 14 Januari 2023 - 18:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Januari 2023 - 14:41 WIB
Kota Magelang
Laporan kami terima, kami sampaikan ke BKPSDM Kota Magelang
Progress
Senin, 16 Januari 2023 - 14:41 WIB
Kota Magelang
Laporan kami terima, kami sampaikan ke BKPSDM Kota Magelang
Selesai
Jumat, 20 Januari 2023 - 13:24 WIB
Kota Magelang
Sehubungan dengan aduan saudara kami sampaikan bahwa:
1. Seleksi pengadaan PPPK Pemerintah Kota Magelang sesuai ketentuan
terbuka bagi seluruh warga negara indonesia (Panitia tidak membedakan
peruntukan hanya bagi warga Kota Magelang maupun pelamar yang sudah
bekerja di instansi pemerintah Kota Magelang)
2. Dalam mempertimbangkan relevansi Pengalaman Kerja dengan memperhatikan :
a. Surat Pengalaman kerja yang disampaikan sesuai dengan ketentuan
(Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi
Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan
Fungsional Teknis.)
b. Porto Folio yang di sampaikan pelamar dalam unggahan di SSCASN
c. Diskripsi/Riwayat pekerjaan yang di sampaikan melalui SSCASN
d. Kesesuaian point a,b dan c dengan butir kegiatan jabatan fungsional yang di butuhkan.
3. Sebagaimana ketentuan terkait sanggah terhadap pengumuman hasil
seleksi administrasi pengadaan PPPK JF Tenaga Teknis telah diberikan
waktu sanggah (tanggal 16 sd 18 Januari 2023) dan cara sanggah melalui
SSCASN.