Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP46209339

Rincian Aduan

LGWP46209339

Selesai Public

Lampiran

KOTA TEGAL
24 May 2025
0 ditandai
PHK karyawan tidak memberikan pesangon sesuai UU ketenagakerjaan dan juga adanya gaji y ditahan oleh pihak perusahaan. Dikarenakan sya belum memenuhi tuntutan dari perusahaan yaitu mengembalikan uang sebesar Rp. 4.500.000 y mna uang tsb sdh sya serahkan ke BM utk membuat lap kepolisian deb cidera janji tp oleh BM tdk dilaporkan ke kepolisian. Smntara BM tsb skr sdh resign dan perush menuntut saya kembalikan uang tsb y mna saya ad bukti serah Terima uang ke BM

Disposisi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 26 Mei 2025 - 08:54 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Sabtu, 05 Juli 2025 - 15:41 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat sore bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari BP3TK telah menindaklanjuti dengan hasil bahwa aduan sudah selesai, dengan dikoordinasikan dengan Disnaker kota tegal. terimakasih

Selesai

Sabtu, 05 Juli 2025 - 15:41 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai