Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP46209339
KOTA TEGAL, 24 May 2025
PHK karyawan tidak memberikan pesangon sesuai UU ketenagakerjaan dan juga adanya gaji y ditahan oleh pihak perusahaan. Dikarenakan sya belum memenuhi tuntutan dari perusahaan yaitu mengembalikan uang sebesar Rp. 4.500.000 y mna uang tsb sdh sya serahkan ke BM utk membuat lap kepolisian deb cidera janji tp oleh BM tdk dilaporkan ke kepolisian. Smntara BM tsb skr sdh resign dan perush menuntut saya kembalikan uang tsb y mna saya ad bukti serah Terima uang ke BM
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 Mei 2025 - 08:54 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait