Rincian Aduan : LGWP46209339

Verifikasi Public

KOTA TEGAL, 24 May 2025

PHK karyawan tidak memberikan pesangon sesuai UU ketenagakerjaan dan juga adanya gaji y ditahan oleh pihak perusahaan. Dikarenakan sya belum memenuhi tuntutan dari perusahaan yaitu mengembalikan uang sebesar Rp. 4.500.000 y mna uang tsb sdh sya serahkan ke BM utk membuat lap kepolisian deb cidera janji tp oleh BM tdk dilaporkan ke kepolisian. Smntara BM tsb skr sdh resign dan perush menuntut saya kembalikan uang tsb y mna saya ad bukti serah Terima uang ke BM

0 Orang Menandai Aduan Ini