Penegasan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Aktivitas Pribadi – Nopol H 6735 XH
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
Dengan hormat,
Saya melaporkan dugaan penyalahgunaan kendaraan dengan TNKB merah (plat dinas pemerintah) nomor polisi H 6735 XH yang terlihat digunakan di jalan umum.
Dalam dokumentasi yang saya miliki, kendaraan tersebut menggunakan plat merah (identitas kendaraan dinas), namun terindikasi digunakan untuk aktivitas yang tidak mencerminkan kepentingan kedinasan. Selain itu, terlihat penumpang tidak menggunakan helm, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perlu ditegaskan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara/daerah yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk aktivitas pribadi, keluarga, maupun kepentingan di luar tugas resmi. Penyalahgunaan kendaraan dinas merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik.
Sebagai simbol pemerintah, kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan etika, bukan justru mempertontonkan dugaan pelanggaran lalu lintas di ruang publik.
Untuk itu, saya memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah agar:
- Memerintahkan penelusuran instansi pemilik kendaraan tersebut.
- Melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan.
- Memberikan sanksi tegas apabila terbukti digunakan untuk aktivitas pribadi atau melanggar aturan lalu lintas.
- Mengeluarkan penegasan kembali (surat edaran/instruksi) kepada seluruh OPD agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dan wajib mematuhi aturan lalu lintas secara disiplin.
Pengawasan publik adalah bagian dari upaya bersama menjaga integritas pemerintahan. Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius demi menjaga wibawa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Demikian disampaikan. Terima kasih atas perhatian dan ketegasannya.
Hormat saya,
(