Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP46151094
KABUPATEN BATANG, 13 Mar 2023
Assalamualaikum pak... Pak saya mau tanya.. saya ambil rumah di perumahan graha kencana tragung ,, awal pengambilan sudah ada konflik sama deploper.. sudah angsuran selama 16 bulan tapi suruh akat ulang pindah bank dengan alasan program bantuan dari pemerintahan yg lama sudah tidak berlaku. Dan ada program lagi buat bantuan perumahan subsidi tetapi syaratnya harus akat ulang pindah bank dengan kerugian 14 juta kurang lebihnya. Yg katanya mau di kembalikan sebagian. Tapi sampe sa,at ini belum ada pengembalian nya.. yg ke dua.. saya mau minta tolong buat keadilan pak.. rumah saya yg hancur keterjang air hujan yg meluap akibat sisa* Matrial tanah bekas galian mushola yg belum di buang dan tidak berfungsinya saluran airnya.. dari pihak deploper awal mula berjanji mau mperbaiki.. tapi dari awal tahun sampe sekarang belum kunjung ada tindakan.. tiap kali di tanya hanya mau bertanggung jawab atas bangunan pokoknya saja.. saya merasa keberatan pak.. itu semua karna kelalaian dari pihak pengembang. Tapi kenapa nggak mau tanggung jawap sepenuh ya.. katanya perumahan sebelum 5 th masih ada tanggung jawap dari pengembang.. kenapa ini kasus rumah saya berbelit*.. saya mohon pencerahannya pak
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 13 Maret 2023 - 08:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Maret 2023 - 12:06 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
poran diterima
Progress
Senin, 13 Maret 2023 - 12:14 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi laporan yang saudara sampaikan.
1. Saudara bisa berkoordinasi dg Dinas Perumahan Kabupaten Batang untuk bisa difasilitasi untuk penyelesaian masalah tersebut dg pengembang;
2. Bisa juga saudara menghubungi nomor berikut Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) +62812-9971-1559 dpphimperra@gmail.com yang menjadi organisasi yg menaungi Developer PT. Arwindo Cahaya Cemerlang yang menjadi pengembang Graha Kencana Tragung
3. Apabila dirasa telah berdampak kerugian secara perdata, dapat ditempuh pelaporan melalui jalur hukum.
terimakasih.
Selesai
Senin, 21 Agustus 2023 - 10:36 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan selesai. pelapor sudah tidak melakukan respon kembali.