Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP46106717
KABUPATEN BANYUMAS, 07 Apr 2020
Selamat pagi Bpk Gubernur Yth...kami dari perangkat desa di Kab. Banyumas, tidak boleh mencairkan Tunj. Jabatan, anak dan istri, kamitidak tahu alasannya, soalnya Perbup nya tidak mengatakan demikian, itu hanyalah penafsiran dari Dinsospermasdes Kabag Pemdes, kok bisa bisane Dinsos menerjemahkan Perbup seperti itu...Tolong untuk Bpk Bupati dan Bpk Gubernur untuk dpt menegur hal tsb...Terimakasih sblmnya Pak Gubernur, Pak Bupati, semoga selalu sehat, selalu berani, berani membela...
Disposisi
Selasa, 07 April 2020 - 09:39 WIB
Admin Gubernuran