Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP46106277
KOTA TEGAL, 15 Aug 2016
Di sekitaran kota Tegal terutama perempatan ramai seperti perempatan menuju ke alun-alun di Jl. A.Yani, Jalan dekat gajahmada di Pasar Sore, dan Diperempatan mall yogya dijadikan lahan pengamen grup, pengamen tersebut terdiri dari kulintang, pemain drum, dan peminta saweran. Mereka biasanya menggunakan wanita untuk meminta saweran. Pengamen group tersebut mengganggu jalannya lalu lintas karena mereka mengamen saat lampu merah. Mereka beroperasi dari siang sampai malam hari setiap hari, jelas hal ini melanggar ketenangan umum. Sudah hampir satu tahun mereka beroperasi dan belum ada tindakan lebih lanjut, bahkan mereka bisa beroperasi di depan pos Polisi. Sent from my Infinix Di sekitaran kota Tegal terutama perempatan ramai seperti perempatan menuju ke alun-alun di Jl. A.Yani, Jalan dekat gajahmada di Pasar Sore, dan Diperempatan mall yogya dijadikan lahan pengamen grup, pengamen tersebut terdiri dari kulintang, pemain drum, dan peminta saweran. Mereka biasanya menggunakan wanita untuk meminta saweran. Pengamen group tersebut mengganggu jalannya lalu lintas karena mereka mengamen saat lampu merah. Mereka beroperasi dari siang sampai malam hari setiap hari, jelas hal ini melanggar ketenangan umum. Sudah hampir satu tahun mereka beroperasi dan belum ada tindakan lebih lanjut, bahkan mereka bisa beroperasi di depan pos Polisi.
Disposisi
Senin, 15 Agustus 2016 - 06:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 Agustus 2016 - 14:05 WIB
SATPOL PP