Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP46086079
Rincian Aduan
LGWP46086079
Selesai
Public
Asalamualaikum pak saya mau bertanya bagaimana cara mengurus sertifikat rumah dan tanah yg hilang.karena suami saya sudah mengurus dti 2th lalu blm ada perkembagannya.mohon penjelasannya ,terima kasih sebwlumnya pak????????
Disposisi
Rabu, 07 September 2022 - 11:44 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 08 September 2022 - 08:20 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimaksih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten wonogiri.
Selesai
Selasa, 20 September 2022 - 08:32 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Terimakasih kepada Sdr/I Sri Wahyuni bin Samirun atas pengaduannya lewat laporgub.jatengprov.go.id Selanjutnya Bersama ini kami sampaikan cara mengurus sertipikat rumah dan tanah yg hilang sebagai berikut : 1. Melengkapi persyaratan : a. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup b. Surat Kuasa apabila dikuasakan c. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket d. Fotocopy sertipikat (jika ada) e. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan 2. Pendaftaran di Kantor Pertanahan a. Permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah; b. Bukti lapor kehilangan dari Kepolisian setempat; c. Permohonan Pengukuran bidang tanah; d. Pengumuman kehilangan selama 1 bulan di media surat khabar; e. Pelaksnaan Sumpah dan penerbitan sertipikat pengganti/sertipikat kedua; 3. Membayar biaya sesuai PP no. 128 Tahun 2010 dan dibayarkan lewat Bank persepsi atau Kantor Pos terdekat; 4. Menerima bukti bayar; 5. Pemohon menerima bukti pendaftaran (Nomor Berkas); 6. Selama belum didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri maka BPN tdk bisa berproses walaupun menurut Sdr/I sudah 2 Tahun; 7. Berdasarkan keterangan diatas mohon dipastikan berkas Sdr/I telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri. Demikian atas penjelasan kami dan apabila masih kurang jelas dipersilahkan untuk datang pada jam layanan pengguna layanan pertanahan yg berlaku di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri. Terima kasih