Rincian Aduan : LGWP46055411

Verifikasi Public

KOTA SEMARANG, 27 May 2022

Yth. Pak Ganjar Pranowo, mohon diberikan pemahaman kembali maksud dan tujuan dari program aplikasi pelayanan publik untuk kelurahan Sendangmulyo kecamatan Tembalang beserta warganya yang terkait. kami sebagai alumni peserta KKN tgl 5 juli sampai dengan 15 agustus 2020 yang telah melakukan kegiatan di Kecamatan/kelurahan Banyumanik, memberikan sosialisasi tentang kebijakan masa new normal mengurangi penyebaran covid 19 dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang manfaat aplikasi pelayanan publik secara online antara lain kanal lapor Hendi. Pada tanggal 21 mei 2022 dalam acara rapat kordinasi ibu pengurus RW kelurahan Sendangmulyo dihadiri dari kelurahan Sendangmulyo dan ibu Camat Tembalang. Dalam acara tersebut salah satu topik pembahasan yaitu tentang laporan warga melalui kanal lapor Hendi yang dianggap keliru, topik bahasan disampaikan oleh ibu Listya perwakilan dari salah satu RW klipang. Hasil pembahasan diputuskan bahwa warga kelurahan Sendangmulyo dilarang untuk menyampaikan aspirasi melalui aplikasi pelayanan publik online antara lain kanal Lapor Hendi dan kanal online lainnya. Jika ada warga masyarakat yang akan membuat laporan melalui kanal online maka harus ijin atau mengetahui RT, RW hingga Kelurahan terlebih dahulu. Pak Ganjar, hal tersebut sangat bertentangan dan menyimpang dari tujuan awal tentang program Gubernur dan Walikota yang sudah dicanangkan, disosialisasikan dan diimplementasikan kemasyarakat, terkait adanya program aplikasi pelayanan publik oleh pemerintah secara online yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat di Jawa tengah termasuk masyarakat Semarang. Hal tersebut ada yang keliru dan salah kaprah bahwa jika ada warga yang melapor suatu permasalahan baik bersifat teknis maupun non teknis, maka akan berdampak dapat menyusahkan pak Camat dan pak Lurah. Demikian agar dapat diluruskan dan ditindaklanjuti dalam hal tersebut, terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini