Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45975220
Rincian Aduan
LGWP45975220
Selesai
Public
Lampiran
Kecurigaan Denda Keterlambatan Pengurusan KK, Karena Terkena Denda di Kecamatan lama dan baru. dan anehnya di kecamatan lama dengan alasan perubahan kk atasnama saya sendiri dan di kecamatan baru dengan alasan perubahan status atasnama istri. apakah memang begitu penerapan dendanya? saya pribadi merasa janggal, akan tetapi kalau memang begitu adanya peraturan yg di buat saya akan terima. Semoga laporan ini ada tindakan nyata baik dari Gubernur dan Bupati Jepara
Disposisi
Senin, 07 November 2022 - 13:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Selasa, 08 November 2022 - 08:21 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 08 November 2022 - 08:33 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Di Kabupaten Jepara masih menerapkan Sanksi Denda keterlambatan pengurusan dokumen kependudukan sesuai Perda Kab. Jepara Nomor 2 Tahun 2010 dan telah diubah dengan Perda Nomor 11 tahun 2016 yang disetor ke Kas Daerah. Dikenai denda Rp 50.000,-( WNI ). Informasi tersebut bisa dilihat pada link berikut https://disdukcapil.jepara.go.id/sanksi-administrasi/. Segera urus dokumen kependudukan saudara jika ada perubahan data agar tidak terkena sanksi administrasi.
Selesai
Selasa, 08 November 2022 - 08:33 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab