Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45975220

Rincian Aduan

LGWP45975220

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
07 Nov 2022
0 ditandai
Kecurigaan Denda Keterlambatan Pengurusan KK, Karena Terkena Denda di Kecamatan lama dan baru. dan anehnya di kecamatan lama dengan alasan perubahan kk atasnama saya sendiri dan di kecamatan baru dengan alasan perubahan status atasnama istri. apakah memang begitu penerapan dendanya? saya pribadi merasa janggal, akan tetapi kalau memang begitu adanya peraturan yg di buat saya akan terima. Semoga laporan ini ada tindakan nyata baik dari Gubernur dan Bupati Jepara

Disposisi

Senin, 07 November 2022 - 13:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Selasa, 08 November 2022 - 08:21 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 08 November 2022 - 08:33 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Di Kabupaten Jepara masih menerapkan Sanksi Denda keterlambatan pengurusan dokumen kependudukan sesuai Perda Kab. Jepara Nomor 2 Tahun 2010 dan telah diubah dengan Perda Nomor 11 tahun 2016 yang disetor ke Kas Daerah. Dikenai denda Rp 50.000,-( WNI ). Informasi tersebut bisa dilihat pada link berikut https://disdukcapil.jepara.go.id/sanksi-administrasi/. Segera urus dokumen kependudukan saudara jika ada perubahan data agar tidak terkena sanksi administrasi.

Selesai

Selasa, 08 November 2022 - 08:33 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab