Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP45961926
KOTA TEGAL, 16 May 2019
Pada bulan kemaren saya bayar pajak kendaraan roda 2 saya di kantor Samsat Kodya Tegal, motor saya beli second dari pemilik pertama dan belum saya baliknama. saat bayar pajak saya di kenakan biaya tambahan 50.000 oleh petugas kasir karena tidak membawa KTP pemilik pertama, yg ingin saya tanyakan apakah uang 50.000 ini masuk ke kas negara karena saya tidak menerima kwitansi resmi dan tidak tercantum di rincian pajak kendaraan yg harus saya bayar. Apakah ini kebijakan dari Samsat Jateng?
Disposisi
Kamis, 16 Mei 2019 - 09:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 16 Mei 2019 - 14:27 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Kamis, 16 Mei 2019 - 14:38 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH