Rincian Aduan : LGWP45961926

Selesai Public

KOTA TEGAL, 16 May 2019

Pada bulan kemaren saya bayar pajak kendaraan roda 2 saya di kantor Samsat Kodya Tegal, motor saya beli second dari pemilik pertama dan belum saya baliknama. saat bayar pajak saya di kenakan biaya tambahan 50.000 oleh petugas kasir karena tidak membawa KTP pemilik pertama, yg ingin saya tanyakan apakah uang 50.000 ini masuk ke kas negara karena saya tidak menerima kwitansi resmi dan tidak tercantum di rincian pajak kendaraan yg harus saya bayar. Apakah ini kebijakan dari Samsat Jateng?

0 Orang Menandai Aduan Ini