Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45961926

Rincian Aduan

LGWP45961926

Selesai Public
KOTA TEGAL
16 May 2019
0 ditandai
Pada bulan kemaren saya bayar pajak kendaraan roda 2 saya di kantor Samsat Kodya Tegal, motor saya beli second dari pemilik pertama dan belum saya baliknama. saat bayar pajak saya di kenakan biaya tambahan 50.000 oleh petugas kasir karena tidak membawa KTP pemilik pertama, yg ingin saya tanyakan apakah uang 50.000 ini masuk ke kas negara karena saya tidak menerima kwitansi resmi dan tidak tercantum di rincian pajak kendaraan yg harus saya bayar. Apakah ini kebijakan dari Samsat Jateng?

Disposisi

Kamis, 16 Mei 2019 - 09:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 16 Mei 2019 - 14:27 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Kamis, 16 Mei 2019 - 14:38 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih laporan yang disampaikan, perlu dikatahui bahwa Pemilik Kendaraan tangan kedua harus melakukan Baliknama, Syarat baliknama adalah BPKB, STNK,KTP Pemilik baru dan cek fisik di Samsat.