Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45934817
Rincian Aduan
LGWP45934817
Lampiran
Disposisi
Kamis, 25 Mei 2023 - 14:08 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 26 Mei 2023 - 09:40 WIBKabupaten Sukoharjo
Terima kasih atas laporannya
Progress
Jumat, 26 Mei 2023 - 10:51 WIBKabupaten Sukoharjo
Selesai
Selasa, 05 September 2023 - 13:23 WIBKabupaten Sukoharjo
Berdasarkan hasil sosialisasi dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo dengan narasumber Bapak Ahad (sales branch manager Rayon VII Pertamina Yogyakarta), untuk rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu (Solar) maka berlaku rekomendasi dianjurkan 1 (satu) bulan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar minyak sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga Jual eceran bahan bakar minyak dinyatakan bahwa dalam usaha pertanian Petani/Kelompok Tani/UPJA yang melakukan usaha tani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 Ha dengan menggunakan mesin pertanian yang diverifikasi dan direkomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD yang membidangi Pertanian.
Berdasarkan rekomendasi teknis, kuota rekomendasi untuk 2 traktor dengan luas usaha tani 2 Ha sebesar 320 Liter sudah mencukupi.
Target layanan Proses pembuatan Rekomendasi di Dinas Pertanian dan Perikanan hanya membutuhkan waktu 1 jam.