Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45879135
Rincian Aduan
LGWP45879135
Selesai
Public
Kepad : YTH Bapak gubernur. Bapak GANJAR PRANOWO.dengan adanya bantuan PKH.saya memohon kepada pabak untuk membantu saya memperbaiki rumah saya.dikarenakan saya belum mampu untuk memperbaikinya.dan saya tidak terpilih untuk mendapatkan bantuan PKH dari pemerintah setempat.mohon bapak bisa membantu saya.trimakasih atas perhatianya bapak gubernur.
Disposisi
Minggu, 26 Juli 2020 - 16:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 27 Juli 2020 - 10:47 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Progress
Rabu, 29 Juli 2020 - 11:58 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terima kasih atas pertanyaannya, mohon maaf untuk bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) itu adalah program yang diampu oleh Kemensos dengan kepanjangan tangan di Provinsi Jawa Tengah adalah DInas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan program bantuan perbaikan rumah adalah melalui program Peningkatan Kualitas RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), dan pada saat ini mekanisme bantuannya melalui Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Bankeupemdes). Adapun prosedur permohonan bantuan Bankeupemdes tersebut adalah pertama-tama calon penerima bantuan harus masuk di dalam data DTKS Kementerian Sosial, dan memenuhi kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) , kemudian calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan ditentukan melalui Musdes (Musyawarah Desa), untuk kemudian diusulkan kepada Gubernur Prov Jateng Cq Disperakim Prov Jateng oleh Pemerintah Desa melalui Dinas Perumahan Kabupaten setempat.
Jika Bapak belum terdaftar di dalam data DTKS, maka mohon untuk dapat mengajukan melalui Pemerintah Desa agar dapat melakukan updating di dalam Siks-NG (aplikasi untuk updating data DTKS).
Selesai
Rabu, 29 Juli 2020 - 11:58 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terima kasih atas pertanyaannya, mohon maaf untuk bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) itu adalah program yang diampu oleh Kemensos dengan kepanjangan tangan di Provinsi Jawa Tengah adalah DInas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan program bantuan perbaikan rumah adalah melalui program Peningkatan Kualitas RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), dan pada saat ini mekanisme bantuannya melalui Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Bankeupemdes). Adapun prosedur permohonan bantuan Bankeupemdes tersebut adalah pertama-tama calon penerima bantuan harus masuk di dalam data DTKS Kementerian Sosial, dan memenuhi kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) , kemudian calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan ditentukan melalui Musdes (Musyawarah Desa), untuk kemudian diusulkan kepada Gubernur Prov Jateng Cq Disperakim Prov Jateng oleh Pemerintah Desa melalui Dinas Perumahan Kabupaten setempat.
Jika Bapak belum terdaftar di dalam data DTKS, maka mohon untuk dapat mengajukan melalui Pemerintah Desa agar dapat melakukan updating di dalam Siks-NG (aplikasi untuk updating data DTKS).