Rincian Aduan : LGWP45870115

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 24 Oct 2020

Assalamualaikum Wartahmatullahi Wabarakatuh. Mohon Penjelasanya Bapak, kaitannya dengan Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS yang di haruskan mengikuti Rapid Tet, sedangkan dalam PKPU no. 6 tahun 2020 Pasal 5 butir (2) b. di sebutkan secara berkala dilakukan rapid test terhadap anggota dan sekretariat jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS, Di mana di situ tidak disebutkan Sekretariat PPK ataupun Sekretariat PPS, Terimakasih Wassalamualaikum Wartahmatullahi Wabarakatuh

0 Orang Menandai Aduan Ini