Rincian Aduan : LGWP45867128

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 10 Sep 2024

Berdasarkan aduan Nomor LGWP74365557 mengenai polusi asap yang terjadi akibat pembakaran sampah yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut, maka saya izin melaporkan beberapa point sebagai berikut: 1. Adanya Tempat Pembuangan Sampah pada kawasan tersebut apakah sudah sesuai dengan RTRW pemerintah setempat? 2. Apakah sudah ada kajian terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat adanya Tempat Pembuangan Sampah tersebut? 3. Apakah sudah ada kesepakatan antara Pemerintah setempat dengan masyarakat sekitar terutama yang merasakan dampak yang ditimbulkan akibat adanya Tempat Pembuangan Sampah tersebut? Mohon segera ditangani dan ditindaklanjuti apabila ketiga point tersebut belum dijalankan, karena apabila semakin dibiarkan akan masyarakat sekitar yang akan terkena efek negatif dari adanya Tempat Pembuangan Sampah tersebut. Terima Kasih

1 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 10 September 2024 - 12:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 10 September 2024 - 14:25 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Selasa, 10 September 2024 - 14:26 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Selasa, 10 September 2024 - 16:03 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

1. Bahwa area tempat pembuangan sampah yang di wilayah perbatasan Kabupaten Demak (Kebonbatur) dan Kota Semarang (Rowosari) dilakukan oleh pribadi/perorangan, kami Kabupaten Demak dan Kota Semarang sudah mempunyai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sendiri di wilayah Administratif masing masing; 

2. Pemerintah Kabupaten Demak dan Kota Semarang sudah gencar dalam melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak pengelola sampah untuk membuang sampah di TPA masing-masing;

3. Terkait dengan dampak dan mitigasi akibat adanya aktivitas pembuangan tersebut kami sudah melakukan koordinasi antar wilayah (Demak & Semarang) untuk melakukan langkah-langkah penertiban selanjutnya dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Dinas LHK dan BPBD Provinsi Jawa Tengah).

Demikian untuk menjadikan maklum. (DIN LH)

Lampiran PDF