Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45867128
Rincian Aduan
LGWP45867128
Lampiran
Disposisi
Selasa, 10 September 2024 - 12:32 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 10 September 2024 - 14:25 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 10 September 2024 - 14:26 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 10 September 2024 - 16:03 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa area tempat pembuangan sampah yang di wilayah perbatasan Kabupaten Demak (Kebonbatur) dan Kota Semarang (Rowosari) dilakukan oleh pribadi/perorangan, kami Kabupaten Demak dan Kota Semarang sudah mempunyai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sendiri di wilayah Administratif masing masing;
2. Pemerintah Kabupaten Demak dan Kota Semarang sudah gencar dalam melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak pengelola sampah untuk membuang sampah di TPA masing-masing;
3. Terkait dengan dampak dan mitigasi akibat adanya aktivitas pembuangan tersebut kami sudah melakukan koordinasi antar wilayah (Demak & Semarang) untuk melakukan langkah-langkah penertiban selanjutnya dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Dinas LHK dan BPBD Provinsi Jawa Tengah).
Demikian untuk menjadikan maklum. (DIN LH)