Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP45827176
KABUPATEN BANYUMAS, 19 Jan 2024
Assalamualaikum. "Merespon jawaban atas laporan saya pertama pada tanggal 31 Des 2023. Mohon sekali untuk ditangani fihak Provinsi" Terimakasih atas follow up cepatnya. Saya sangat menghargai upaya pemanggilan pihak pemerintah desa, BPD dan wakil Perusahaan oleh Dinas terkait di tingkat Kab. Namun kami menyayangkan keterangan hanya digali dari beliau-beliau saja. Kami selaku warga dusun-dusun penyangga sebagian besar bahkan hampir seluruhnya menolak terbitnya ijin lanjutan yang mungkin akan diurus pihak penambang dan beberapa oknum pemerintah desa yang sangat berkepentingan tambang cepat jalan karena motif tanah-tanah mereka cepat laku di dalam area WIUP, meskipun dampak kerusakan alam sudah di depan mata. Sikap penolakan kami beserta alasan kuat sudah dismpaikan dalam acara sosialisasi perusahaan & permohonan ijin kepada warga. Bahkan sebagian dari kami tidak menandatangani daftar hadir dan berita acara. Tapi selang beberapa hari kemudian ada oknum pejabat desa yg mengedarkan data dan berita acara sosialisasi yang telah ditandatangani olih pihak yang bukan bagian dari kami dan tidak mewakili kami. Padahal dalam acara itu pak Camat dan pihak Polsek menyimpulkan bahwa pembicaraan belum usai dan menghimbau perusahaan melakukan kunjungan ke forum warga untuk mencari titik temu, kami pun sudah mengundang secara baik2. Tetapi pihak penambang tidak menjalankan himbauan dan undangan kami, malah langsung beroperasi dengan alat berat. Aktifitas ini sdh menyebabkan longsor material kupasan yang menimpa sebagian saluran pipa2 air bersih warga, dan berpotensi terjadinya pendangkalan sungai. Inilah yang saya maksud ada dugaan "manipulasi" menuju diterbitkannya ijin lanjutan (kelayakan lingkungan & operasional). Belum lagi adanya pemaksaan kepada beberapa warga oleh oknum perangkat desa agar merestui tambang. Namun kami tetap bersatu menolak cara-cara tidak adil semacam ini. Mohon pihak pemerintah provinsi selaku yang berwenang terkait perijinan lanjutan melakukan kajian ulang, dan menggali informasi yang berimbang 🙏. TEMBUSAN: Dinas LHK Provinsi Jateng.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 20 Januari 2024 - 06:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Januari 2024 - 08:26 WIB
Kabupaten Banyumas
sudah kami dispo ek OPD terkait
Progress
Rabu, 24 Januari 2024 - 11:27 WIB
Kabupaten Banyumas
Mohon izin kepada Admin Lapak Aduan kami sudah melakukan klarifikasi mengenai perizinan dengan pelaku usaha akan tetapi terkait dengan kegiatan usaha pertambangan tersebut merupakan kewenangan provinsi, maka dari itu mohon untuk meneruskan aduan ini kepada Dinas ESDM dikarenakan perizinan tersebut merupakan kewenangan Provinsi. Terimakasih 🙏🏻
Selesai
Rabu, 24 Januari 2024 - 11:27 WIB
Kabupaten Banyumas
Mohon izin kepada Admin Lapak Aduan kami sudah melakukan klarifikasi mengenai perizinan dengan pelaku usaha akan tetapi terkait dengan kegiatan usaha pertambangan tersebut merupakan kewenangan provinsi, maka dari itu mohon untuk meneruskan aduan ini kepada Dinas ESDM dikarenakan perizinan tersebut merupakan kewenangan Provinsi. Terimakasih 🙏🏻