Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45814255

Rincian Aduan

LGWP45814255

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
16 Sep 2022
0 ditandai
Tolong dong pak dicek jln purwodadi-panunggalan itu udah beberapa tahun udah rusak gk diperbaiki

Disposisi

Senin, 19 September 2022 - 00:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 19 September 2022 - 08:01 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Senin, 19 September 2022 - 08:02 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke OPD terkait

Selesai

Senin, 19 September 2022 - 08:02 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindak lanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan

Mengenai aduan tersebut, Jalan Purwodadi - Panunggalan sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten. Pada ruas Jalan Purwodadi - Panunggalan terdapat beberapa ruas jalan kabupaten yaitu :
  1. Jl. Brigjend Sudiarto
  2. Jl. Kalongan - Kandangan
  3. Jl. Kandangan - Gatak
  4. Jl. Gatak - Pulokulon
  5. Jl. Pulokulon - Tuko
  Pada ruas-ruas jalan tersebut telah dilaksanakan survey pada tahun 2021. Adapun hasil survey terdapat kerusakan di beberapa titik lokasi. Perlu kami informasikan bahwa :
  1. Pada tahun anggaran 2022 sudah dilaksanakan perbaikan kerusakan Jalan Purwodadi - Panunggalan yang meliputi beberapa ruas jalan tersebut diatas.

Pelaksaan perbaikan di ruas-ruas jalan tersebut diatas akan ditangani melalui anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan dengan menggunakan metode patching Laston AC-BC.

 

 

  1. Pada Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, untuk Ruas Jalan Pulokulon – Tuko akan dilaksanakan perbaikan jalan dengan konstruksi beton bertulang anggaran Rp. 1.292.500.000,00 dengan target volume panjang 354 m dan lebar 5 m, saat ini masih dalam proses input data di LPSE Kabupaten Grobogan untuk pelaksanaan proses tender.
  2. Selain itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan juga sudah berupaya mengusulkan ruas-ruas jalan tersebut diatas agar bisa ditangani baik melalui dana dari pusat maupun dana dari bantuan Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
  Demikian disampaikan dan Terima Kasih