Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 14 Oktober 2022 - 13:20 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Jumat, 14 Oktober 2022 - 13:44 WIB
DINAS SOSIAL
PKH silakan mengajukan diri ke Desa/Kelurahan, minta diusulkan masuk dalam PKH karena pada dasarnya sumber data penerima bantuan yaitu inputan data dari Desa/Kelurahan.
untuk PKH sendiri mempunyai kriteria yaitu keluarga yang didalamnya memiliki :
- Ibu Hamil
- Anak usia dini 0-6 Tahun
- Anak Sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia 70 tahun keatas
- Disabilitas Berat
prosedurnya
- silakan mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan
- Kepala Desa/Lurah akan menyampaikan data usulan ke Bupati/Walikota melalui Camat melalui proses musyarawah desa/kelurahan
- Dinas Sosial Kab/Kota akan memverifikasi dan memvalidasi data usulan
- Bupati/Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri Sosial melalui Gubernur
- Pencocokan dan permeringkatan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
- Penetapan oleh Kemensos