Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45757263
Rincian Aduan
LGWP45757263
Disposisi
Kamis, 22 Juni 2023 - 08:56 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 22 Juni 2023 - 11:28 WIBKabupaten Tegal
Terimaksih atas laporan dan partispasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Dikbud untuk dilakukan klarifikasi terkait dengan kebijakan tesebut
Progress
Kamis, 22 Juni 2023 - 13:28 WIBKabupaten Tegal
Selesai
Kamis, 22 Juni 2023 - 13:28 WIBKabupaten Tegal
Kepada Bapak Yang kami hormati, kami ucapkan terima kasih atas masukan melalui laporan diatas. Perlu kami sampaikan bahwa terkait persyaratan masuk SMP harus memiliki ijazah MDTU, atau Surat Keterangan sedang mengikuti Pendidikan Keagamaan. Serta tidak terakomodirnya ijazah tpq yang merupakan kompetensi ijazah ngaji yang sama, kami berdasarkan Perda no.17 Tahun 2017 sebagai pegangan dalam pelaksanaan PPDB SMP di Kabupaten Tegal. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.