Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45716265
Rincian Aduan
LGWP45716265
Selesai
Public
Lampiran
saya bersama tokoh pemuda masyarakat desa Ketro kecamatan karangrayung kabupaten Grobogan. menunggu informasi dan konfirmasi hasil penanganan dari aduan yang sudah kami sampaikan sebulumnya diportal laporgub mengenai permohonan permintaan salinan APBDesa dari masyarakat yang belum direspon dengan baik oleh pemerintah desa.
sesuai yang sudah diamanatkan oleh undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2018 pasal 4 ayat (3) "bahwa masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang bersifat publik baik secara lisan dan tertulis" termasuk salah satunya adalah salinan APBDes.kami sudah konfirmasi kepada lembaga PBD,tetapi lembaga PBD tidak pernah juga diberi salinan APBDesa oleh pemdes. dihalaman portal Laporgub bahwa pihak kecamatan akan menindaklanjuti aduan dari kami masyarakat. akan tetapi sampai dengan hari ini belum ada kejelasannya dari pihak pemerintah kecamatan .
Disposisi
Jumat, 18 Maret 2022 - 00:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 18 Maret 2022 - 09:32 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Jumat, 18 Maret 2022 - 09:33 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 18 Maret 2022 - 09:39 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti laporan Saudara dan klarifikasi Pemerintah Desa, bahwa aduan Saudara telah kami jawab sebelumnya.
Seperti jawaban kami sebelumnya bahwa berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Ketro sudah memberikan penjelasan secara langsung kepada Saudara, untuk APBDes dari mulai perencanaan, evaluasi dan penetapan anggaran, Lembaga BPD selalu dikutsertakan dan untuk salinan APBDes juga sudah diberikan kepada Saudara.
Foto dokumentasi terlampir.
Demikian terimakasih.