Rincian Aduan : LGWP45705347

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 01 Oct 2023

Hallo pemerintah yg budiman, kata pak gubernur di sekolah negeri dilarang ada pungutan dalam bentuk apapun, tp ini di SMP N 1 ROWOSARI setiap tahun di mintai infaq terus, ngomongnya seikhlasnya tp kok di patok 750, itu klo di x sama semua murid 1 sekolah jumlahnya kan fantastis jg.

2 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 01 Oktober 2023 - 10:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 02 Oktober 2023 - 07:40 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait

Progress

Jumat, 06 Oktober 2023 - 07:23 WIB

Kabupaten Kendal



Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Dan Selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SMPN 1 Rowosari.
Terimakasih.

Selesai

Jumat, 06 Oktober 2023 - 07:23 WIB

Kabupaten Kendal


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Dan Selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SMPN 1 Rowosari.
Terimakasih.