Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45691538

Rincian Aduan

LGWP45691538

Selesai Public
LAIN-LAIN
26 Jun 2014
0 ditandai
minta informasi untuk proses E-KTP sampai jadi makan waktu berapa lama ya pak?terima kasih

Disposisi

Jumat, 27 Juni 2014 - 07:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Jumat, 27 Juni 2014 - 07:14 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Sedang dikoordinasikan denganbidang teknis.

Progress

Jumat, 27 Juni 2014 - 13:11 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Saat ini proses pencetakan KTP-El dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, sedangkan untuk proses pencetakan di daerah (Kab./Kota) masih dalam proses pengadaan blanko KTP-El oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga estimasi berapa lama pencetakan KTP-El di daerah belum bisa diperkirakan.
Untuk mengatasi hal tersebut diterbitkan Perpres Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional dalam Pasal 10 disebutkan KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP-El 
sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014. Berikut kami sertakan Perpres yang dimaksud http://adminduk.jatengprov.go.id/assets/uploads/files/publication/Perpres%201122013.pdf. Terima Kasih.

Selesai

Jumat, 27 Juni 2014 - 13:11 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan sudah kami selesaikan, terima kasih.