Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45691538
Rincian Aduan
LGWP45691538
Selesai
Public
minta informasi untuk proses E-KTP sampai jadi makan waktu berapa lama ya pak?terima kasih
Disposisi
Jumat, 27 Juni 2014 - 07:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Jumat, 27 Juni 2014 - 07:14 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Sedang dikoordinasikan denganbidang teknis.
Progress
Jumat, 27 Juni 2014 - 13:11 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Saat ini proses pencetakan KTP-El dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, sedangkan untuk proses pencetakan di daerah (Kab./Kota) masih dalam proses pengadaan blanko KTP-El oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga estimasi berapa lama pencetakan KTP-El di daerah belum bisa diperkirakan.
Untuk mengatasi hal tersebut diterbitkan Perpres Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional dalam Pasal 10 disebutkan KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP-El
sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014. Berikut kami sertakan Perpres yang dimaksud http://adminduk.jatengprov.go.id/assets/uploads/files/publication/Perpres%201122013.pdf. Terima Kasih.
Selesai
Jumat, 27 Juni 2014 - 13:11 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan sudah kami selesaikan, terima kasih.