Jumat, 27 Juni 2014 - 13:11 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Saat ini proses pencetakan KTP-El dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, sedangkan untuk proses pencetakan di daerah (Kab./Kota) masih dalam proses pengadaan blanko KTP-El oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga estimasi berapa lama pencetakan KTP-El di daerah belum bisa diperkirakan.
Untuk mengatasi hal tersebut diterbitkan Perpres Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional dalam Pasal 10 disebutkan KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP-El
sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014. Berikut kami sertakan Perpres yang dimaksud http://adminduk.jatengprov.go.id/assets/uploads/files/publication/Perpres%201122013.pdf. Terima Kasih.