Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 19 Mei 2022 - 10:16 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Kamis, 19 Mei 2022 - 10:24 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya,mohon bisa dilengkapi laporannya agar lebih jelas, yang di maksud pemecahan bagaimana, atau program ptsl atau apa biar lebih jelas, terimakasih.
Selesai
Rabu, 25 Mei 2022 - 15:08 WIB
Kabupaten Kendal
PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BAGI MASYARAKAT DI KABUPATEN KENDAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KENDAL,
Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi masyarakat yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pasal 3 Biaya persiapan yang dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipergunakan untuk membiayai : a. kegiatan penyiapan dokumen; b. kegiatan pengadaan patok dan materai; dan c. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa. Pasal 4 (1) Biaya yang dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana
4 dimaksud dalam Pasal 3 sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). (2) Rincian penggunaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. untuk kegiatan pengadaan dokumen yang berupa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan sekurang-
kurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat pemilikan/penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan merupakan tanah aset pemerintah/daerah/desa dan penguasaan tanah secara sporadik. b. untuk kegiatan pengadaan Patok Batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak 3 (tiga) buah dan pengadaan Meterai sebanyak 1 (satu) buah sebagai pengesahan Surat Pernyataan. c. untuk kegiatan operasional petugas kelurahan/desa berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi :
1) biaya penggandaan dokumen pendukung; 2) biaya pengangkutan dan pemasangan patok; dan 3) transportasi Petugas Kelurahan/Desa dari Kantor kelurahan/desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan. Pasal 5 Selain biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menanggung biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) dan dokumen lain terkait peristiwa atau perbuatan hukum yang pelaksanaanya sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
untuk lebih lengkap bisa di cek di https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/111027/perbup-kab-kendal-no-3-tahun-2018
terimakasih, ini berlaku untuk program PTSL bukan pecah sertifikat karena PTSL adalah program untuk tanah yang belum bersertifikat dengan kriteria tertentu,