Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45635486

Rincian Aduan

LGWP45635486

Disposisi Public
KOTA SEMARANG
22 Jul 2025
0 ditandai
Selamat pagi Perum Perhutani.
Lokasi aduan Taman Makam Rimbawan Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang milik Perum Perhutani. Aduan :
1. Ada pohon yang berada di depan halaman makam rimbawan tepat nya yang bagian pojok dekat tembok batas antara halaman paling depan Makam Rimbawan di sebelah barat dengan hutan jati yang sebelah, di sebelah tembok batas yang masuk ke halaman depan makam rimbawan,masih ada bekas pohon yang ditebang-nya.apakah penebangan pohon di depan halaman Makam Rimbawan tersebut dilakukan Perhutani atau liar? 2. Halaman Makam Perhutani luar nya sangat kotor dan kumuh tidak enak dipandang.
Mohon bisa dilakukan pembersihan sampah maupun gundukan gundukan tanah dan sampah yang mengotori depan halaman Makam Rimbawan khusus nya yang pojok sebelah barat. Dan mohon depan nya bisa dilakukan renovasi biar lebih cantik enak dipandang.
3. Setiap hari sabtu malam/malam minggu ada Pasar Sabtu di Halaman makam rimbawan dan dikenakan biaya setoran apakah setoran tersebut masuk ke retribusi resmi negara melalui Perum Perhutani ataukah setoran tersebut liar / pungli/masuk ke kantong oknum petugas di daerah situ?
4. Tolong dipasang plang larangan melakukan penebangan pohon/ilegal loging,plang larangan penjarahan hutan,plang larangan melakukan perburuan satwa di dalam kawasan hutan serta plang larangan mengotori kawasan hutan/dilarang membuang sampah/gundukan/timbunan/barang bekas/sisa sisa ke kawasan hutan.
Beserta pada plang pang larangan tersebut diberi pencantuman Undang-Undang Pasal Pasal dan Sanksi Pidana penjara maupun denda yang terkait dengan larangan menebang pohon/ilegal loging,larangan penjarahan hutan,larangan perburuan satwa,larangan mengotori kawasan hutan.
Buatkan plang larangan nya sendiri sendiri (jangan satu plang dijadikan satu semua larangannya,melainkan satu plang satu larangan,atau dipisah pisah larangan pada setiap isi satu plang) Plang larangan menebang pohon/ilegal loging beserta UU dan sanksi nya sendiri Plang larangan penjarahan hutan beserta UU dan sanksi nya sendiri Plang larangan berburu satwa beserta UU dan sanksi nya sendiri Plang larangan mengotori kawasan hutan beserta sanksi nya sendiri.

Disposisi

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah