Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45632114
Rincian Aduan
LGWP45632114
Lampiran
Topik
Disposisi
Kamis, 13 Februari 2025 - 09:23 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 14 Februari 2025 - 06:59 WIBKabupaten Kendal
terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Progress
Jumat, 28 Februari 2025 - 07:14 WIBKabupaten Kendal
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal
Terima kasih atas aspirasi dan masukan yang telah disampaikan.
Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, penyelenggaraan penataan ruang mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal melakukan proses penyusunan dan legalisasi RDTR untuk 20 kecamatan di Kabupaten Kendal secara bertahap.
Kami informasikan, untuk Kecamatan Kendal telah dilakukan penyusunan materi teknis RDTR Kecamatan Kendal pada tahun 2021, namun belum dilegalisasi. Agar dapat digunakan sebagai acuan dalam penataan ruang materi teknis tersebut perlu dilegalisasi. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses legalisasi RDTR dan saat ini sedang berproses. Materi teknis RDTR perlu mendapatkan persetujuan substansi dari pengampu lintas sektor di Kementerian dan DPRD Kabupaten Kendal sebelum dapat dilegalkan oleh Kepala Daerah.
Demikian juga dengan perencanaan tata ruang di kecamatan kecamatan lain, perlu mengacu pada RDTR yang telah dilegalisasi.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi aktif Bapak/Ibu.
Selesai
Jumat, 28 Februari 2025 - 07:14 WIBKabupaten Kendal
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal
Terima kasih atas aspirasi dan masukan yang telah disampaikan.
Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, penyelenggaraan penataan ruang mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal melakukan proses penyusunan dan legalisasi RDTR untuk 20 kecamatan di Kabupaten Kendal secara bertahap.
Kami informasikan, untuk Kecamatan Kendal telah dilakukan penyusunan materi teknis RDTR Kecamatan Kendal pada tahun 2021, namun belum dilegalisasi. Agar dapat digunakan sebagai acuan dalam penataan ruang materi teknis tersebut perlu dilegalisasi. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses legalisasi RDTR dan saat ini sedang berproses. Materi teknis RDTR perlu mendapatkan persetujuan substansi dari pengampu lintas sektor di Kementerian dan DPRD Kabupaten Kendal sebelum dapat dilegalkan oleh Kepala Daerah.
Demikian juga dengan perencanaan tata ruang di kecamatan kecamatan lain, perlu mengacu pada RDTR yang telah dilegalisasi.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi aktif Bapak/Ibu.