Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP45632114
KABUPATEN KENDAL, 13 Feb 2025
Kawasan Akses KPI Patebon di Kota Kendal.. __ Terima kasih atas tanggapan nya tentang masukan kami sebelumnya.. Hanya saja yang disampaikan pada tanggapan panjenengan itu sesuai regulasi tata ruang kecamatan Patebon, Brangsong dan Kaliwungu.. Sementara tata ruang kecamatan kota kendal tidak disebut... Padahal akses jalan itu hampir setengah ikut kecamatan kota kendal.... Potensi jalan KPI untuk pengembangan kota kendal menjadi pusat perdagangan dan jasa seperti Perpres no 60 tahun 2022 .... Jika kawasan jalan itu hanya layaknya jalan di tengah sawah non produktif, maka ini akan dapat mematikan kota kendal, terlebih rencana pemindahan pekantoran kabupaten ke pegandon... Sebagai warga yang tinggal di kecamatan kendal, kami belum mendapatkan informasi tentang mau dibawa kemana kota ini? Kota ini akan menjadi kota mati, saat perkantoran diboyong ke pegandon...., sementara ternyata juga belum ada perencanaan menjadikan kota ini sebagai kota perdagangan yang dapat menghdupkan pertumbuhan kota... Ini diantara yang kami khawatir kan sebagai masyarakat kecamatan kendal... Suwun...
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 13 Februari 2025 - 09:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 14 Februari 2025 - 06:59 WIB
Kabupaten Kendal
terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Progress
Jumat, 28 Februari 2025 - 07:14 WIB
Kabupaten Kendal
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal
Terima kasih atas aspirasi dan masukan yang telah disampaikan.
Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, penyelenggaraan penataan ruang mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal melakukan proses penyusunan dan legalisasi RDTR untuk 20 kecamatan di Kabupaten Kendal secara bertahap.
Kami informasikan, untuk Kecamatan Kendal telah dilakukan penyusunan materi teknis RDTR Kecamatan Kendal pada tahun 2021, namun belum dilegalisasi. Agar dapat digunakan sebagai acuan dalam penataan ruang materi teknis tersebut perlu dilegalisasi. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses legalisasi RDTR dan saat ini sedang berproses. Materi teknis RDTR perlu mendapatkan persetujuan substansi dari pengampu lintas sektor di Kementerian dan DPRD Kabupaten Kendal sebelum dapat dilegalkan oleh Kepala Daerah.
Demikian juga dengan perencanaan tata ruang di kecamatan kecamatan lain, perlu mengacu pada RDTR yang telah dilegalisasi.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi aktif Bapak/Ibu.
Selesai
Jumat, 28 Februari 2025 - 07:14 WIB
Kabupaten Kendal
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal
Terima kasih atas aspirasi dan masukan yang telah disampaikan.
Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, penyelenggaraan penataan ruang mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal melakukan proses penyusunan dan legalisasi RDTR untuk 20 kecamatan di Kabupaten Kendal secara bertahap.
Kami informasikan, untuk Kecamatan Kendal telah dilakukan penyusunan materi teknis RDTR Kecamatan Kendal pada tahun 2021, namun belum dilegalisasi. Agar dapat digunakan sebagai acuan dalam penataan ruang materi teknis tersebut perlu dilegalisasi. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses legalisasi RDTR dan saat ini sedang berproses. Materi teknis RDTR perlu mendapatkan persetujuan substansi dari pengampu lintas sektor di Kementerian dan DPRD Kabupaten Kendal sebelum dapat dilegalkan oleh Kepala Daerah.
Demikian juga dengan perencanaan tata ruang di kecamatan kecamatan lain, perlu mengacu pada RDTR yang telah dilegalisasi.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi aktif Bapak/Ibu.