Rincian Aduan : LGWP45478531

Verifikasi Public

KOTA SEMARANG, 29 Dec 2020

Terkait penertiban PKL di kota lama pak, saya lihat ada penyewa gedung di kota lama koq bisa menempatkan meja sampai di trotoar ya pak, dan saya udah sempat bilang kepada pak Dibyo selaku Kanit pol PP tidak bisa mengambil keputusan dan saling lempar melempar antara pak Kanit dan pak kasat. Tolon pak kalau itu memang ada aturan tidak boleh berjualan di trotoar dan di bahu jalan atau pun di lampu merah. Mau itu PKL atau penyewa gedung tetap harus di tindak tegas jika mereka melanggar jangan hany PKL saja pak. Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini