Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45458893

Rincian Aduan

LGWP45458893

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
20 May 2022
0 ditandai
Warga yang ikut program sertipikat masal didesa saya dikenakan biaya sebesar Rp.300.000 dan ketika dimintai kwitansi pihak desa tidak mau memberikannya dg alasan tidak masuk akal

Disposisi

Jumat, 20 Mei 2022 - 13:52 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 20 Mei 2022 - 14:33 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan.

Selesai

Jumat, 20 Mei 2022 - 21:15 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan : Ijin menjawab, bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan tidak menarik biaya dari masyarakat untuk Progran Sertipikat Masal PTSL karena sudah di biayai oleh APBN, adapun penarikan biaya dari pihak desa itu tidak ada kaitannya dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan dan hal itu menjadi tanggung jawab mutlak dari pihak desa yang bersangkutan.