Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 20 Mei 2022 - 13:52 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 20 Mei 2022 - 14:33 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan.
Selesai
Jumat, 20 Mei 2022 - 21:15 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan :
Ijin menjawab, bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan tidak menarik biaya dari masyarakat untuk Progran Sertipikat Masal PTSL karena sudah di biayai oleh APBN, adapun penarikan biaya dari pihak desa itu tidak ada kaitannya dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan dan hal itu menjadi tanggung jawab mutlak dari pihak desa yang bersangkutan.