Sehubungan dengan pengaduan kami Nomor LGWP21157418 terkait dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dialami oleh Ibu Dina Ari Yuana, bersama ini kami menyampaikan keberatan sekaligus permohonan tindak lanjut atas jawaban yang kami terima pada tanggal 3 Juni 2026, yang menyatakan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I dan pihak Yayasan telah memberikan jawaban berupa komitmen untuk mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
terhadap jawaban tersebut, kami berpendapat bahwa secara hukum perkara ini belum selesai, karena hingga saat ini hak-hak pekerja yang dirugikan belum dipulihkan secara nyata dan belum terdapat tindakan konkret yang memberikan keadilan kepada korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah, telah diperoleh fakta bahwa Yayasan tidak mendaftarkan Ibu Dina Ari Yuana sebagai peserta BPJS Kesehatan selama hubungan kerja berlangsung. Fakta tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial.
Selain itu, kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Lebih lanjut, Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan.
dengan telah terbuktinya pelanggaran tersebut melalui hasil pemeriksaan resmi pemerintah, maka unsur pelanggaran administratif telah terpenuhi secara nyata dan tidak lagi dapat diperdebatkan.
Namun demikian, sampai dengan Surat ini disampaikan, kami belum melihat adanya pemulihan hak pekerja yang menjadi tujuan utama penegakan hukum ketenagakerjaan.
Perlu kami tegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai kepatuhan administratif atau komitmen tertulis yayasan. Persoalan pokoknya adalah bahwa akibat kelalaian yayasan tersebut, Ibu Dina Ari Yuana kehilangan hak atas perlindungan jaminan kesehatan yang dijamin Negara dan harus menanggung sendiri biaya pengobatan yang seharusnya dapat dijamin melalui program BPJS Kesehatan apabila kewajiban pemberi kerja dilaksanakan sebagaimana mestinya.
oleh karena itu, penyelesaian perkara tidak dapat dianggap selesai hanya karena yayasan menyatakan akan mematuhi aturan di masa yang akan datang. Kepatuhan setelah pelanggaran terjadi tidak menghapus kerugian yang telah dialami pekerja.
Selain pelanggaran terkait BPJS Kesehatan, terdapat pula dugaan bahwa hubungan kerja berakhir ketika pekerja sedang berada dalam kondisi sakit pasca operasi. Apabila terbukti terdapat tindakan pengakhiran hubungan kerja, pemaksaan pengunduran diri, atau tindakan yang menyebabkan pekerja kehilangan pekerjaannya dalam kondisi tidak sehat dan sedang membutuhkan perlindungan, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
selengkapnya di pdf