Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45395859

Rincian Aduan

LGWP45395859

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
24 Aug 2023
0 ditandai
Mohon bantuannya pak Ganjar sekolah negri memungut biaya yg lumayan buat kami #pungutansekolahnegeri

Disposisi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 07:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 07:54 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.

Progress

Jumat, 25 Agustus 2023 - 07:54 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait.

Selesai

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:41 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berikut kami sampaikan hasil klarifikasi ke pihak SMP Negeri 1 Demak bahwa benar komite sekolah pada tanggal 26 Agustus 2023 melakukan rapat bersama orang tua siswa yang salah satu hasil kegiatan tersebut disepakati adanya penggalangan dana kepada orang tua siswa yang berupa sumbangan yang bersifat tidak mengikat dan sukarela. Untuk besaran sumbangan bervariasi sesuai kemampuan orang tua dan bahkan banyak yang tidak memberikan sumbangan. Perlu kami sampaikan bahwa penggalangan dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak bisa dipenuhi oleh dana BOS yang diterima oleh sekolah dari pemerintah karena dalam pengelolaan mutu sekolah sampai saat ini masih membutuhkan peran serta masyarakat termasuk orang tua siswa. Dan terkait dengan hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat terutama orang tua siswa atas kontrol yang dilakukan sehingga implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah sesuai berupa sumbangan dan tidak mengarah pada pungutan. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)