Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45384922
Rincian Aduan
LGWP45384922
Selesai
Public
Lapangan kosong di belakang toko cat, di jalan tambora tampingan rt 5 rw 3 boja kendal dijadikan tempat ngetap bbm eceran dan dilakukan beramai ramai. bbm dibeli menggunakan mobil/ motor. kemudian ditap ke jerigen buat dijual lagi. praktek dilakukan dari pagi sampai malam hari setiap hari. mohon pemerintah kendal ditangani pelanggaran ini.
Saya pernah melaporkan ini ke lapor.go.id. Diserahkan ke satpol PP oleh pemerintah kendal. Tetapi dari tim satpol PP mengatakan kalau ini wewenang dari dinas perdagangan Kendal. Mohon dibantu
Disposisi
Senin, 15 Agustus 2022 - 09:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 15 Agustus 2022 - 09:51 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu teruskan ke dinas terkait,mohon bersabar nggeh
Selesai
Selasa, 23 Agustus 2022 - 08:01 WIBKabupaten Kendal
Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan saudara,
Kami Telah melakukan pengecekan lokasi, dan hasilnya sudah tidak ada kegiatan seperti yang dilaporkan.
dan terhadap SPBU yang diduga memberikan pelayanan, telah kami berikan pembinaan berupa teguran lesan, agar kedepan tidak memberikan pelayanan serupa kepada masyarakat yang berkeinginan untuk dijual lagi.
Karena berdasarkan KEPMEN ESDM no.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tgl 10 Mar 2022, Kegiatan tersebut tidak diperbolehkan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, Terimakasih.
Kami Telah melakukan pengecekan lokasi, dan hasilnya sudah tidak ada kegiatan seperti yang dilaporkan.
dan terhadap SPBU yang diduga memberikan pelayanan, telah kami berikan pembinaan berupa teguran lesan, agar kedepan tidak memberikan pelayanan serupa kepada masyarakat yang berkeinginan untuk dijual lagi.
Karena berdasarkan KEPMEN ESDM no.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tgl 10 Mar 2022, Kegiatan tersebut tidak diperbolehkan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, Terimakasih.