Rincian Aduan : LGWP45371714

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 31 Mar 2023

Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mohon kiranya dapat dapat membantu kami. Menginformasikan bapak untuk SDN 1 Karang Wader Kec. Penawangan Kab. Grobogan itu sudah dalam kondisi rusak berat alias mau rubuh. Dan pihak sekolah sudah beberapa kali mengajukan harwat gedung di Dinas Pendidikan Kab. Grobogan mulai dari tahun 2019 sampai dengan saat ini tahun 2023, namun belum ada tindakan lebih lanjut. Memang beberapa kali sudah diadakan survey dari pihak sarpras Dinas Pendidikan Kab. Grobogan dan sudah diajukan namun belum ada tindakan. Sedikit melaporkan untuk kegiatan pembelajaran kelas 1 s.d 3 itu gedung sudah tidak dapat digunakan sama sekali dengan dasar keselamatan siswa, dan kegiatan pembelajaran sudah dialihkan di TPQ Desa Karangwader selama 3 tahun terakhir ini. Mohon kiranya bapak Gubernur Jawa Tengah dapat membantu kami. TTD Orang tua siswa SDN 1 Karang Wader Kec. Penawangan Kab. Grobogan.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 02 April 2023 - 02:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 03 April 2023 - 08:40 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Senin, 03 April 2023 - 08:40 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Grobogan

Selesai

Senin, 03 April 2023 - 09:59 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan Kab. Grobogan

Mengenai aduan tersebut,
Terima kasih atensi Bapak terhadap keberadaan SDN 1 Karangwader.
Izin untuk merespons surat Bapak.

1. Permintaan rehab melalui Dapodik yang blm sinkron dg aplikasi Kresna, maka permintaan itu tdk akan bisa terealisasi, sekalipun sejak tahu 2019 dengan tanpa direvisi oleh sekolah tersebut.

2. Survei dinas yang semula akan dikondisikan di tahun 2023 utk sekolah-sekolah rusak berat, termasuk SDN 1 Karangwader & yg lain, terkendala karena keterbatasan keuangan daerah. Maka baru 41 sekolah yang mendapat rehab di tahun 2023 ini.

3. Sekolah-sekolah yang rusak berat & belum terakomodir di tahun 2023 akan diprioritaskan di tahun 2024.

Sebagai alternatif lain, akan kita mencoba untuk bersurat ke PUPR Pusat.
Demikian, terima kasih.