Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45354416
Rincian Aduan
LGWP45354416
Verifikasi
Public
bpk gub yth . bpk mau tanya sarat mendapatkan kartu KJS itu tipenya seperti apa . apakah harus masuk DTKS dulu atau bagaimana ... tolong dijawab terima kasih
Disposisi
Jumat, 27 Januari 2023 - 09:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Senin, 30 Januari 2023 - 11:43 WIBDINAS SOSIAL
Pendaftaran KJS oleh Calon Penerima Manfaat (PM) KJS:
1. Calon PM KJS mengusulkan ke Kelurahan/Desa dengan membawa identitas diri berupa KTP/KK.
2. Kelurahan/Desa melaporkan Calon PM KJS tersebut kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) setempat.
3. TKSK melakukan asesmen terhadap kondisi Calon PM KJS tersebut.
4. Apabila layak, maka Calon PM KJS dimasukkan ke dalam daftar tunggu Pengganti PM KJS.