Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP45354416
KABUPATEN DEMAK, 27 Jan 2023
bpk gub yth . bpk mau tanya sarat mendapatkan kartu KJS itu tipenya seperti apa . apakah harus masuk DTKS dulu atau bagaimana ... tolong dijawab terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 27 Januari 2023 - 09:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Januari 2023 - 11:43 WIB
DINAS SOSIAL
Pendaftaran KJS oleh Calon Penerima Manfaat (PM) KJS:
1. Calon PM KJS mengusulkan ke Kelurahan/Desa dengan membawa identitas diri berupa KTP/KK.
2. Kelurahan/Desa melaporkan Calon PM KJS tersebut kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) setempat.
3. TKSK melakukan asesmen terhadap kondisi Calon PM KJS tersebut.
4. Apabila layak, maka Calon PM KJS dimasukkan ke dalam daftar tunggu Pengganti PM KJS.