Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45084904
Rincian Aduan
LGWP45084904
Selesai
Public
pak
Buat bayar pajak motor itu make ktp asli apa fotocopy pak ?
Kalu pake ktp asli tp udah di bawa keluar kota gimana solusinya buat
bayar pajak itu ya :(
Disposisi
Kamis, 14 Agustus 2014 - 09:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Jumat, 15 Agustus 2014 - 09:28 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih... akan kami sampaikan
Selesai
Rabu, 20 Agustus 2014 - 15:32 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan KTP/tanda jati diri yang sah (asli dan fotocopy), apabila KTP asli tidak ada, maka dapat menggunakan surat kuasa kepada keluarga dengan dilampiri fotocopy Kartu Keluarga