Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 14 Agustus 2014 - 09:01 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Jumat, 15 Agustus 2014 - 09:28 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih... akan kami sampaikan
Selesai
Rabu, 20 Agustus 2014 - 15:32 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan KTP/tanda jati diri yang sah (asli dan fotocopy), apabila KTP asli tidak ada, maka dapat menggunakan surat kuasa kepada keluarga dengan dilampiri fotocopy Kartu Keluarga