Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45084904

Rincian Aduan

LGWP45084904

Selesai Public
LAIN-LAIN
14 Aug 2014
0 ditandai
pak Buat bayar pajak motor itu make ktp asli apa fotocopy pak ? Kalu pake ktp asli tp udah di bawa keluar kota gimana solusinya buat bayar pajak itu ya :(

Disposisi

Kamis, 14 Agustus 2014 - 09:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 15 Agustus 2014 - 09:28 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih... akan kami sampaikan

Selesai

Rabu, 20 Agustus 2014 - 15:32 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan KTP/tanda jati diri yang sah (asli dan fotocopy), apabila KTP asli tidak ada, maka dapat menggunakan surat kuasa kepada keluarga dengan dilampiri fotocopy Kartu Keluarga