Rincian Aduan : LGWP45077368

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 06 Jan 2022

menjawab aduan sdr.Dwi siswanto alamat dsn.mendung rt.07 rw.02 desa Tegowanu wetan kec.Tegowanu kab.Grobogan pada tanggal 3 januari 2022. jawab: saya mustofa petugas PPPN desa Tegowanu wetan Dusun Mendung Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan,memberikan klarifikasi bahwa biaya pembuatan surat numpang nikah di desa Tegowanu wetan Kecamatan Tegowanu pada dasarnya gratis,untuk pengurusan di desa,kecamatan dan KUA,kalau yang bersangkutan mengurus sendiri.karena yang bersangkutan sibuk bekerja,maka yang bersangkutan minta bantuan kepada saya(PPPN)untuk mengurus surat numpang nikah dengan biaya opesional/biaya riwa riwi sebesar 250.000(Dua ratus lima puluh ribu rupiah).saya sebagai PPPN bukan pegawai desa tidak mendapatkan honor dari Desa maupun KUA.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Selesai

Kamis, 06 Januari 2022 - 12:22 WIB

Admin Gubernuran

berdasar keterangan klarifikasi pelapor, laporan telah selesai. terimakasih cek : https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/100011.html