Rincian Aduan : LGWP45076415

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 21 Aug 2020

Nuwun Sewu Pak Ganjar, saya dari kota Muntilan kab. Magelang. saya salah satu korban lahar dingin merapi th 2011. Bpk Ganjar pernah berkunjung huntara waktu itu... terima kasih pak.. Alhmdulillah sekarang sudah direlokasi mendapatkan bantuan HUNTAP dikec. Muntilan. yg ingin saya tanyakan masalah sertifikasi, apakah sertifikat untuk HUNTAP ( hunian tetap ), harus BAYAR. karena sekarang ini ada oknum dari BPBD kab Magelang, yg katanya mengurus kelanjutan dari masalah HUNTAP. Meminta uang Rp.800.000,- setiap kepala keluarga (-+ ada 160 kk), yg katanya untuk biaya percepatan pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan. ( bukan HAK MILIK ). Bpk. Ganjar apakah semua ini benar pak.... ? Terima Kasih pak...

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 11:47 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Senin, 24 Agustus 2020 - 14:16 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas aduannya, mohon berkenan Bapak/Ibu untuk dapat menyertakan nama maupun alamat, agar kami dapat melacak dan menindaklanjuti laporannya, terima kasih.

Progress

Senin, 20 Februari 2023 - 10:39 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke OPD yang membidangi.

terima kasih


Selesai

Senin, 20 Februari 2023 - 10:39 WIB

Kabupaten Magelang

Aduan telah selesai ditindaklanjuti, terima kasih