Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45071556

Rincian Aduan

LGWP45071556

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
11 Sep 2020
0 ditandai
Di desa cirahab hampir semua yang mengurus sertipikat tanah dikenakan 300 ribu per lokasi, sebagai contoh, orang tua saya punya 4 lokasi kali 300ribu jadi total 1.200.000, padahal hampir seluruh warga sekelurahan semua mengurus srtipikat, dan yg jadi penyesalan warga adalah pamong desa sendiri yg terang terangan minta jatah, katanya, kan sudah lama ga makan uang warga, begitu pamong desa bicara, bisa ditanyakan warga dusun karang tengah desa cirahab untuk konfirmasi real nya, trimakasih atas segala perhatian.

Disposisi

Jumat, 11 September 2020 - 13:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Sabtu, 12 September 2020 - 14:27 WIB

Kabupaten Banyumas

Progress

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:06 WIB

Kabupaten Banyumas

silahkan aduan ini disampaikan ke pihak Desa, karena pungutan tersebut adalah biaya dari desa diluar pihak BPN. BPN Tidak memungut biaya sertipikat masal.

Selesai

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:06 WIB

Kabupaten Banyumas

silahkan aduan ini disampaikan ke pihak Desa, karena pungutan tersebut adalah biaya dari desa diluar pihak BPN. BPN Tidak memungut biaya sertipikat masal.