Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP45071556
Rincian Aduan
LGWP45071556
Selesai
Public
Di desa cirahab hampir semua yang mengurus sertipikat tanah dikenakan 300 ribu per lokasi, sebagai contoh, orang tua saya punya 4 lokasi kali 300ribu jadi total 1.200.000, padahal hampir seluruh warga sekelurahan semua mengurus srtipikat, dan yg jadi penyesalan warga adalah pamong desa sendiri yg terang terangan minta jatah, katanya, kan sudah lama ga makan uang warga, begitu pamong desa bicara, bisa ditanyakan warga dusun karang tengah desa cirahab untuk konfirmasi real nya, trimakasih atas segala perhatian.
Disposisi
Jumat, 11 September 2020 - 13:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Sabtu, 12 September 2020 - 14:27 WIBKabupaten Banyumas
Progress
Kamis, 18 Januari 2024 - 14:06 WIBKabupaten Banyumas
silahkan aduan ini disampaikan ke pihak Desa, karena pungutan tersebut adalah biaya dari desa diluar pihak BPN. BPN Tidak memungut biaya sertipikat masal.
Selesai
Kamis, 18 Januari 2024 - 14:06 WIBKabupaten Banyumas
silahkan aduan ini disampaikan ke pihak Desa, karena pungutan tersebut adalah biaya dari desa diluar pihak BPN. BPN Tidak memungut biaya sertipikat masal.