Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 30 Januari 2020 - 09:17 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Rabu, 19 Agustus 2020 - 18:50 WIB
Kabupaten Tegal
Maturnuwun atas laporannya.Ngapunten baru bisa kami respon sekarang. Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Pemkab Tegal melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal terkait dengan permasalahan tanah di jalur Lingkar Kota Penusupan Pangkah Slawi Kabupaten Tegal milik orang tua dari Sdri Mega Riani, bahwa sebenarnya Pemkab Tegal telah berinisiatif membayar ganti rugi atas tanah tersebut yang diperuntukkan Pembangunan Lingkar Kota Slawi, hanya saja pemilik tanah tidak mau memperlihatkan sertipikat bukti kepemilikan tanahnya, sehingga dalam rapat antara Asisten Adm Pemerintahan Sekda KabupatenTegal dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal tidak mendapatkan titik temu yang akhirnya bersangkutan diberikan saran oleh Assisten Adm Pemda Kabupaten Tegal untuk melakukan mediasi ke pengadilan yang difasilitasi oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal. Saat ini permasalahan ganti rugi tanah tersebut sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Slawi dan hingga kini Pemkab Tegal yang difasilitasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal masih menunggu proses peradilan di Pengadilan Negeri Slawi yang belum diputuskan hasilnya, apakah nantinya bisa dibayarkan atau tidak ganti rugi atas tanah tersebut.Mekaten nggeh