Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44964759

Rincian Aduan

LGWP44964759

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
01 Feb 2025
0 ditandai
Tolong kenapa pajak bonus/apresiasi atlet peraih medali PON dari Jawa Tengah besar sekali? Padahal ini adalah hak kami sebagai atlet yg dimana kami mendapat bonus selayaknya & seharusnya pajak ditanggung pemerintah. Malu sm daerah lainπŸ™πŸ»πŸ™πŸ»πŸ™πŸ»

Disposisi

Sabtu, 01 Februari 2025 - 12:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Verifikasi

Senin, 03 Februari 2025 - 14:12 WIB

DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Terima kasih atas laporannya, segera kami tindaklanjuti

Progress

Kamis, 06 Februari 2025 - 08:11 WIB

DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

1. Olahragawan merupakan subjek penerima penghasilan kategori bukan pegawai sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.

2. Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pph 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023.

3. Pemotongan pajak bagi olahragawan (subjek penerima penghasilan bukan pegawai) diterapkan per-masa pajak dengan perhitungan sebagai berikut:  Penghasilan Bruto x 50% x Tarif pasal 17 UU Pph.

4. Disporapar Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 5 Februari 2025 telah mengundang KONI Jawa Tengah, NPCI Jawa Tengah, serta mengundang pengurus provinsi cabang olahraga anggota KONI Jawa Tengah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 kepada masing-masing pengurus cabang olahraga. Sosialisasi disampaikan oleh KPP Pajak Semarang Tengah.


Terima Kasih

Selesai

Kamis, 06 Februari 2025 - 08:11 WIB

DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

1. Olahragawan merupakan subjek penerima penghasilan kategori bukan pegawai sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.

2. Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pph 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023.

3. Pemotongan pajak bagi olahragawan (subjek penerima penghasilan bukan pegawai) diterapkan per-masa pajak dengan perhitungan sebagai berikut:  Penghasilan Bruto x 50% x Tarif pasal 17 UU Pph.

4. Disporapar Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 5 Februari 2025 telah mengundang KONI Jawa Tengah, NPCI Jawa Tengah, serta mengundang pengurus provinsi cabang olahraga anggota KONI Jawa Tengah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 kepada masing-masing pengurus cabang olahraga. Sosialisasi disampaikan oleh KPP Pajak Semarang Tengah.


Terima Kasih