Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44926266
KABUPATEN JEPARA, 13 Jul 2023
Saya alumni SMP N 1 Bangsri dan juga selaku wali murid. Dari zaman dulu sampai sekarang masih terjadi pungli di sekolah tersebut. Dan parahnya makin kesini jumlah uang punglin makin besar. Sekolah SMPN 1 Bangsri yang berada di Kabupaten Jepara, kecamatan Bangsri,desa Bangsri
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 13 Juli 2023 - 11:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 13 Juli 2023 - 15:02 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya.
untuk keperluan klarifikasi, kami membutuhkan tambahan informasi.
silahkan cek kolom diskusi
terimkasih
Progress
Rabu, 26 Juli 2023 - 13:10 WIB
Kabupaten Jepara
dugaan adanya pungutan/penarikan uang gedung di SMP Negeri 2 Bangsri, Tim melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah khususnya Kepala SMP Negeri 2 Bangsri. Hasil klarifikasi sebagai berikut.
1. Tidak ada pungutan/penarikan uang gedung di SMP Negeri 2 Bangsri Mulai dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru hingga selesainya studi siswa.
2. Tidak ada permintaan biaya apapun dalam pelaksanaan daftar ulang setelah kenaikan kelas.
3. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, komite sekolah diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat. Berkaitan dengan hal itu, untuk mencukupi anggaran sekolah yang tidak dapat dibiayai dari dana BOS dan APBD, sekolah menerima sumbangan dari orang tua siswa yang bersifat sukarela. Kesepakatan tentang sumbangan tersebut dilaksanakan melalui Rapat Komite lengkap yang dihadiri oleh seluruh orang tua, pengurus komite sekolah, dan seluruh GTK. (Bukti terlampir)
4. Sumbangan yang diterima sekolah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, sesuai dengan program yang telah disetujui dalam Rapat komite, sesuai dengan skala prioritas. Artinya pelaksanaan program menyesuaikan dengan sumbangan yang diberikan oleh orang tua kepada sekolah (Bukti terlampir)
Selesai
Rabu, 26 Juli 2023 - 13:10 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih