Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44905656
KABUPATEN MAGELANG, 31 Oct 2018
saya mau tanya. . .saya kan awalnya cuma tukang kebun di kantor notaris, terus sekarang diajari sedikit2 untuk tugas lapangan. . .seperti ploting dan untuk jalan ke kelurahan2. . .yang jadi pertanyaan. . .kan kemarin sudah melakukan ukur tanah sama BPN kabupaten magelang. . .terus ada selisih luas di sppt sama di fisik nya. . .selisih 40m², kemudian ada surat apa sya ga tau soalnya ga terlalu mudeng, yang isinya itu intinya menerangkan selisih luas tersebut, yang mana surat itu membutuhkan tanda tangan lurah setempat, masalahnya adalah ketika saya jalan ke kelurahan tersebut dan bertemu lurah nya, si LURAH tersebut tidak mau menanda tangani surat tersebut, dengan alasan minta fee untuk desa sebesar 1.000.000. . .apa memang ketentuannya seperti itu ya pak. . .atau itu termasuk dalam pungli. . .terima kasih
Disposisi
Rabu, 07 November 2018 - 09:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Desember 2022 - 12:56 WIB
Kabupaten Magelang
Terima kasih untuk aduannya, akan kami tindak lanjuti ke OPD yang berwenang
Progress
Senin, 02 Januari 2023 - 14:49 WIB
Kabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke OPD yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Senin, 02 Januari 2023 - 14:49 WIB
Kabupaten Magelang
Aduan telah selesai ditindaklanjuti, terima kasih