Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.
di Semarang
Plt. Inspektur Provinsi Jawa Tengah
Urip Sihabudin, S.H., M.H.
di Semarang
Bupati Banjarnegara
dr. Amalia Desiana
di Banjarnegara
Inspektur Kabupaten Banjarnegara
Drs. Agung Yusianto, M.Si.
di Banjarnegara
Camat Batur
Agung Hermawan, S.IP, M.E.
di Batur
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 68 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Desa. Secara khusus, Pasal 14 ayat (1) Perbup Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2019 mengatur bahwa: “Sewa tanah kas desa sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.”
maka dengan ini menyampaikan pengaduan dan permohonan pemeriksaan terkait dugaan tidak dilaksanakannya prosedur lelang terbuka dalam penyewaan 14 (empat belas) unit kios desa yang berlokasi di depan SDN 01 Batur, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara. Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat desa.
Apabila benar penyewaan 14 unit kios tersebut dilakukan tanpa mekanisme lelang terbuka sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan, kondisi tersebut berpotensi:
- mengurangi prinsip transparansi dalam pengelolaan aset desa;
- mengurangi kesempatan masyarakat untuk memperoleh akses yang sama terhadap pemanfaatan aset desa;
- menimbulkan ketidak jelasan mengenai dasar penetapan harga sewa;
- menimbulkan potensi tidak optimalnya penerimaan Pendapatan Asli Desa;
- menyulitkan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai pengelolaan aset desa dan
- menimbulkan keraguan mengenai akuntabilitas pengelolaan 14 unit kios tersebut.
Demikian pengaduan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami tidak bermaksud mendahului kewenangan aparat pemeriksa maupun memberikan kesimpulan terhadap pihak tertentu. Kami hanya memohon agar fakta, dokumen, proses penyewaan, nilai sewa, serta seluruh penerimaan yang berkaitan dengan 14 unit kios tersebut diperiksa secara objektif dan transparan.
Besar harapan kami agar pengaduan masyarakat ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya demi menjaga aset desa dan memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Batur.
Atas perhatian, pemeriksaan, dan tindak lanjut Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.