Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44840716

Rincian Aduan

LGWP44840716

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN BANJARNEGARA
07 Sep 2026
0 ditandai

Kepada Yth.

Gubernur Jawa Tengah

Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.

di Semarang

Plt. Inspektur Provinsi Jawa Tengah

Urip Sihabudin, S.H., M.H.

di Semarang

Bupati Banjarnegara

dr. Amalia Desiana

di Banjarnegara

Inspektur Kabupaten Banjarnegara

Drs. Agung Yusianto, M.Si.

di Banjarnegara

Camat Batur

Agung Hermawan, S.IP, M.E.

di Batur


Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 68 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Desa. Secara khusus, Pasal 14 ayat (1) Perbup Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2019 mengatur bahwa: “Sewa tanah kas desa sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.”

maka dengan ini menyampaikan pengaduan dan permohonan pemeriksaan terkait dugaan tidak dilaksanakannya prosedur lelang terbuka dalam penyewaan 14 (empat belas) unit kios desa yang berlokasi di depan SDN 01 Batur, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara. Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat desa.

Apabila benar penyewaan 14 unit kios tersebut dilakukan tanpa mekanisme lelang terbuka sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan, kondisi tersebut berpotensi:

  1. mengurangi prinsip transparansi dalam pengelolaan aset desa;
  2. mengurangi kesempatan masyarakat untuk memperoleh akses yang sama terhadap pemanfaatan aset desa;
  3. menimbulkan ketidak jelasan mengenai dasar penetapan harga sewa;
  4. menimbulkan potensi tidak optimalnya penerimaan Pendapatan Asli Desa;
  5. menyulitkan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai pengelolaan aset desa dan
  6. menimbulkan keraguan mengenai akuntabilitas pengelolaan 14 unit kios tersebut.


Demikian pengaduan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami tidak bermaksud mendahului kewenangan aparat pemeriksa maupun memberikan kesimpulan terhadap pihak tertentu. Kami hanya memohon agar fakta, dokumen, proses penyewaan, nilai sewa, serta seluruh penerimaan yang berkaitan dengan 14 unit kios tersebut diperiksa secara objektif dan transparan.

Besar harapan kami agar pengaduan masyarakat ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya demi menjaga aset desa dan memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Batur.

Atas perhatian, pemeriksaan, dan tindak lanjut Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.

Disposisi

Senin, 07 September 2026 - 08:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Senin, 07 September 2026 - 11:25 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Progress

Kamis, 10 September 2026 - 11:02 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Terima kasih atas laporan/pengaduan yang telah disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Pengaduan telah kami terima dan selanjutnya akan kami teruskan kepada bidang terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Mohon berkenan menunggu proses tindak lanjut dari bidang terkait. Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya.