Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44834527

Rincian Aduan

LGWP44834527

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
13 Nov 2017
0 ditandai
Untuk ketentuan pendaftaran calon perangkat desa di kabupaten kendal ada aturan legalisir Ijazah bagi SMA/SMK Swasta harus ke BP2MK sedang MA Swasta ke kantor kementerian Agama.. hal ini bertentangan dengan permendikbud No 29 tahun 2014

Disposisi

Senin, 13 November 2017 - 21:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Selasa, 14 November 2017 - 08:05 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Terimakasih atas informasinya. Akan kami koordinasikan dengan Pemkab Kendal.

Progress

Selasa, 14 November 2017 - 12:21 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
 
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan perangkat desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
 
pelaksanaan pengisian perangkat desa di kabupaten kendal saat ini berpedoman pada perda kabupaten kendal nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di kabupaten kendal dan peraturan bupati kendal nomor 51 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten kendal nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di kabupaten kendal..
 
dalam pasal 3 huruf d perda kabupaten kendal nomor 2 tahun 2017 dimaksud diatur bahwa salah satu kelengkapan persyaratan administrasi antara lain ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.

Selesai

Selasa, 14 November 2017 - 12:22 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab