Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44834527
Rincian Aduan
LGWP44834527
Selesai
Public
Untuk ketentuan pendaftaran calon perangkat desa di kabupaten kendal ada aturan legalisir Ijazah bagi SMA/SMK Swasta harus ke BP2MK sedang MA Swasta ke kantor kementerian Agama.. hal ini bertentangan dengan permendikbud No 29 tahun 2014
Disposisi
Senin, 13 November 2017 - 21:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Selasa, 14 November 2017 - 08:05 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Terimakasih atas informasinya.
Akan kami koordinasikan dengan Pemkab Kendal.
Progress
Selasa, 14 November 2017 - 12:21 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan perangkat desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
pelaksanaan pengisian perangkat desa di kabupaten kendal saat ini berpedoman pada perda kabupaten kendal nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di kabupaten kendal dan peraturan bupati kendal nomor 51 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten kendal nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di kabupaten kendal..
dalam pasal 3 huruf d perda kabupaten kendal nomor 2 tahun 2017 dimaksud diatur bahwa salah satu kelengkapan persyaratan administrasi antara lain ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.
Selesai
Selasa, 14 November 2017 - 12:22 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab