Rincian Aduan : LGWP44834527

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 13 Nov 2017

Untuk ketentuan pendaftaran calon perangkat desa di kabupaten kendal ada aturan legalisir Ijazah bagi SMA/SMK Swasta harus ke BP2MK sedang MA Swasta ke kantor kementerian Agama.. hal ini bertentangan dengan permendikbud No 29 tahun 2014

0 Orang Menandai Aduan Ini