Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44819927

Rincian Aduan

LGWP44819927

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
02 Sep 2022
0 ditandai
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatu pak Ganjar,ni mau tanya katanya sekolah dasar [SD]itu gratis tapi di SD Purworejo kok ada uang infak 25ribu tiap bulan tiap siswa mohon di tindak lanjuti pak ????

Disposisi

Minggu, 04 September 2022 - 13:02 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Minggu, 04 September 2022 - 18:27 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait

Progress

Selasa, 27 September 2022 - 08:32 WIB

Kabupaten Temanggung

Terimakasih atas informasi yang disampaikan melalu laporgub, bersama ini kami sampaikan beberapa informasi terkait hal tersebut sebagai berikut: 1. Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung. 2. Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah diijinkan untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib. 3. Adanya sumbangan /infak/iuran/semacam itu yang ditetapkan terhadap wali murid, bukan merupakan pungutan dari satuan pendidikan melainkan tindak lanjut dari hasil rapat komite dan telah disetujui oleh wali murid Untuk informasi lebih detail, bapak / ibu dapat berkoordinasi dengan pengurus Komite Sekolah di SD tersebut Demikian yang dapat kami sampaikan

Selesai

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 17:40 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih, semoga mejadikan Temanggung Bersenyum