Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44736844
Rincian Aduan
LGWP44736844
Selesai
Public
Lampiran
Saya melaporkan bahwa rumah kos-kosan yang beralamatkan di Bumi Wana Mukti (Sambiroto) Kota Semarang blok B4/No 25 membangun bangunan di luar lahan milik kos. Yang pertama, ada tangga kecil yang disemen di jalan umum (terlampir dilingkari di foto). Ini berbahaya karena bisa mencelakakan orang, apalagi waktu malam hari.
Yang kedua, pemilik kos membangun jalan penghubung ke parkiran tetapi memakan wilayah publik.
Pemilik sudah pernah diingatkan oleh RT, tetapi didiamkan saja oleh mereka. Tolong untuk otoritas Kota Semarang bantu menertibkan.
Disposisi
Senin, 07 Juli 2025 - 19:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Senin, 07 Juli 2025 - 23:55 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS PENATAAN RUANG
- KECAMATAN TEMBALANG
- SATPOL PP
Progress
Selasa, 08 Juli 2025 - 08:11 WIBKota Semarang
Terima kasih atas informasi yang diberikan. kami koordinasikan untuk tindaklanjut
Progress
Selasa, 08 Juli 2025 - 14:31 WIBKota Semarang
Yth. Pelapor. Terimakasih atas laporannya. Kami koordinasikan dengan Kelurahan.
Selesai
Selasa, 08 Juli 2025 - 14:46 WIBKota Semarang
Lurah Sambiroto bersama Kasi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Sambiroto, bersama petugas dari Distaru, didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas sudah mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pemilik ruymah a.n. Ibu Dwi. Pemilik rumah mengatakan bahwa pembuatan tangga tewrsebut akan dibongkar sendiri dan meminta waktu 1 bulan mulai tanggal 08 Juli 2025. Terima Kasih.