Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44736844

Rincian Aduan

LGWP44736844

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
07 Jul 2025
0 ditandai
Saya melaporkan bahwa rumah kos-kosan yang beralamatkan di Bumi Wana Mukti (Sambiroto) Kota Semarang blok B4/No 25 membangun bangunan di luar lahan milik kos. Yang pertama, ada tangga kecil yang disemen di jalan umum (terlampir dilingkari di foto). Ini berbahaya karena bisa mencelakakan orang, apalagi waktu malam hari. Yang kedua, pemilik kos membangun jalan penghubung ke parkiran tetapi memakan wilayah publik. Pemilik sudah pernah diingatkan oleh RT, tetapi didiamkan saja oleh mereka. Tolong untuk otoritas Kota Semarang bantu menertibkan.

Disposisi

Senin, 07 Juli 2025 - 19:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 07 Juli 2025 - 23:55 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PENATAAN RUANG - KECAMATAN TEMBALANG - SATPOL PP

Progress

Selasa, 08 Juli 2025 - 08:11 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas informasi yang diberikan. kami koordinasikan untuk tindaklanjut

Progress

Selasa, 08 Juli 2025 - 14:31 WIB

Kota Semarang

Yth. Pelapor. Terimakasih atas laporannya. Kami koordinasikan dengan Kelurahan.

Selesai

Selasa, 08 Juli 2025 - 14:46 WIB

Kota Semarang

Lurah Sambiroto bersama Kasi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Sambiroto, bersama petugas dari Distaru, didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas sudah mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pemilik ruymah a.n. Ibu Dwi. Pemilik rumah mengatakan bahwa pembuatan tangga tewrsebut akan dibongkar sendiri dan meminta waktu 1 bulan mulai tanggal 08 Juli 2025. Terima Kasih.