Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44726665
Rincian Aduan
LGWP44726665
Selesai
Public
Kapada Disdikbud yang terhormat... plis deh pak/buk..kl bikin aturan zonasi jangan setengah"..bikin aturan yg fix.. jangn ada celah kecurangan.. syarat KK dan domisili ygpd akhirnya orang" berlomba" mindahin anaknya ke KK yg sedekat mgkn dengan sekolah yg dituju. bapak ibu tau tdk... bahwa akhirnya.. calon siswa yg 1 zonasi.. tp jarak lebih dr 2KM, kalah dengan calon siswa yang aslinya ber KK luar zonasi, tp pindah KK sedekat mungkin dengan sekolah... pertimbangkan lg dong yang KK anak dengan ortunya berbeda.. berilah keadilan bagi kami yg 1 zonasi tp akhirnya terlempar gara" serbuan KK yg dibuat baru setahun atau 6bln belakangan ini..
Disposisi
Kamis, 16 Mei 2019 - 08:37 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Jumat, 17 Mei 2019 - 07:36 WIBDINAS PENDIDIKAN
Aturan Zonasi menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Pengajuan dan penerbitan dokumen kependudukan sumonggo kepada Pemda masing-masing. Kami akan lakukan koordinasi dengan instansi berwenang terkait verifikasi dokumen tersebut.
Selesai
Jumat, 17 Mei 2019 - 07:42 WIBDINAS PENDIDIKAN
Aturan Zonasi menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Pengajuan dan penerbitan dokumen kependudukan sumonggo kepada Pemda masing-masing. Kami akan lakukan koordinasi dengan instansi berwenang terkait verifikasi dokumen tersebut.