Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44704575
KABUPATEN MAGELANG, 24 Mar 2022
Bakso pak granat itu telah membantu perekonomian keluarga karyawan. nggak cuma 1 atau 2 orang. Selayaknya dicarikan solusi supaya usaha baksonya bisa terus berjalan. Pemilik menggunakan modal sendiri, tempat yg digunakan juga bukan milik negara. Memang benar penegakan aturan harus diterapkan tanpa pandang bulu. Lihat saja di pasar grabag, banyak pedagang menempati lokasi lorong2 pasar dan parkiran. mereka tidak punya sertifikat. Tapi itu dibiarkan saja. Padahal yang seperti itu berpotensi terjadinya pungli oleh kepala pasar. Dan justru pedagang yg secara resmi memiliki tempat kalah bersaing dengan pedagang tidak resmi. Satpol PPnya ngapain saja, gak pernah ada penertiban. Salut dengan pemilik bakso granat yg tidak menggunakan salam tempel untuk menyelesaikan masalah ini. Kemudian juga parkiran ilegal di pinggir jalan semakin menjamur. Petugas memakai atribut dishub, tidak memberikan karcis. Dikasih 2 rb tidak kembalikan. Kalau itu resmi dari dishub, seharusnya akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan penerimaannya. Bagaimana menghitung pendapatan kalau tidak ada bukti yang sah? Dan kalau memang ilegal, harusnya segera ditertibkan supaya tidak semrawut.
Disposisi
Kamis, 24 Maret 2022 - 09:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 29 Maret 2022 - 08:28 WIB
Kabupaten Magelang
Progress
Senin, 04 April 2022 - 11:53 WIB
Kabupaten Magelang