Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44640895

Rincian Aduan

LGWP44640895

Verifikasi Public
KABUPATEN SEMARANG
25 Apr 2022
0 ditandai
Assalamualaikum wr. Wb. Kepada bapak Ganjar Pranowo yang terhormat Nama saya Fitri, saya adalah karyawan disalah satu perusahaan swasta di kab. Semarang Mengingat penetapan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh bapak Presiden Jokowi nyatanya tidak berlaku di perusahaan ditempat saya bekerja Tentu hal ini sangat membuat kami keberatan dikarenakan mayoritas karyawan adalah orang perantauan yang mana sebagian banyak waktu nya digunakan untuk bekerja, untuk sekedar mundik berkumpul dengan keluarga terkadang hanya bisa 1 tahun sekali memanfaatkan momen lebaran seperti waktu dekat ini. Kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan ditempat saya bekerja menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri hanya 3 hari yaitu tanggal 2-4 mei tentu waktu yang singkat tersebut tidaklah cukup untuk bertemu dan berkumpul dengan sanak saudara yang sudah lama tidak bertemu. Protes kepimpinan perusahaan didengar tapi tidak membawa perubahan.Mohon bantuan dan tindak tegasnya Pak agar orang-orang asing yang mendirikan perusahaan di Indonesia dan mempekerjakan orang-orang Indonesia juga dapat melaksanakan ketetapan dan aturan yang dibuat oleh Presiden Indonesia. Terimakasih Assalamualaikum wr. Wb.

Disposisi

Selasa, 26 April 2022 - 11:07 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 27 April 2022 - 08:54 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait