Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP44610163
Rincian Aduan
LGWP44610163
Selesai
Public
Tentang covid19..sampai sejauh mana aturan pelarangan orang berkumpul? Apabila ada acara peresmian suatu tempat dgn jumlah org yg hadir kurang lebih 100 org ( hanya internal ) apakah tetap di izinkan? Mohon informasinya
Disposisi
Jumat, 20 Maret 2020 - 18:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga
Verifikasi
Senin, 23 Maret 2020 - 08:33 WIBKota Salatiga
Berdasarkan Maklumat yang dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifat mengumpulkan orang atau keramaian.
Selesai
Senin, 23 Maret 2020 - 09:04 WIBKota Salatiga
Laporan selesai
Progress
Senin, 10 Agustus 2020 - 09:03 WIBKota Salatiga
Berdasarkan Maklumat yang dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifat mengumpulkan orang atau keramaian. https://humas.polri.go.id/2020/03/21/kapolri-keluarkan-maklumat-kawal-kebijakan-pemerintah-cegah-penularan-covid-19-ini-isinya/