Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP44610163

Rincian Aduan

LGWP44610163

Selesai Public
KOTA SALATIGA
20 Mar 2020
0 ditandai
Tentang covid19..sampai sejauh mana aturan pelarangan orang berkumpul? Apabila ada acara peresmian suatu tempat dgn jumlah org yg hadir kurang lebih 100 org ( hanya internal ) apakah tetap di izinkan? Mohon informasinya

Disposisi

Jumat, 20 Maret 2020 - 18:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Verifikasi

Senin, 23 Maret 2020 - 08:33 WIB

Kota Salatiga

Berdasarkan Maklumat yang dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifat mengumpulkan orang atau keramaian.

Selesai

Senin, 23 Maret 2020 - 09:04 WIB

Kota Salatiga

Laporan selesai

Progress

Senin, 10 Agustus 2020 - 09:03 WIB

Kota Salatiga

Berdasarkan Maklumat yang dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifat mengumpulkan orang atau keramaian. https://humas.polri.go.id/2020/03/21/kapolri-keluarkan-maklumat-kawal-kebijakan-pemerintah-cegah-penularan-covid-19-ini-isinya/