Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44584360
KABUPATEN CILACAP, 02 Jun 2020
Assalamualaikum Mohon maaf Bapak, semoga bapak sll dlm keadaan sehat. Saya Anggun Lestiana mengabdi sbg Guru Tidak Tetap (GTT) d SMK Negeri 2 Cilacap sejak tahun 2015 Alhamdulillah tahun 2019 lalu periode tahap III telah diberikan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, tentunya kami menyampaikan banyak terima kasih karena kami sbgai GTT (yang seangkatan saya d LPTK yang 1 almamater ada 20 GTT d SMK/SMA negeri di jateng) telah diberikan kesempatan untuk ikut PPG Daljab, Alhamdulillah saya dinyatakan LULUS dan mendapatkan sertifikat sebagai pendidik yg profesional. Yang artinya di Jateng memiliki tambahan banyak tenaga pendidik yang kompeten dbuktikan dg diperolehnya sertifikat pendidik (SERDIK). Besar harapan kami mulai PPG sampai kami menerima serdik d akui sebagai tenaga pendidik yg profesional dan berhak memperoleh tunjangan profesional (sertifikasi). Namun harapan kami pupus karena d status info GTK (Guru dan tenaga kependidikan) status kami butuh verifikasi dinas, dan dinas akan memverifikasi jika saya dapat menunjukkan SK dari Kepala daerah (Gubernur/Bupati/wali kota) sbg syarat di verifikasi dan syarat keluarnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi). Sedangkan saya hanya punya SK penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Jateng. Dan yang menjadi kesenjangan saya dan teman2, kenapa di daerah lain GTT d SMA/K negeri yang sudah mendapatkan serdik tahun ini dan sebelumnya dapat menikmati tunjangan sertifikasi Guru Bukan PNS. Untuk itu kami mohon kpda Bapak agar dapat memberikan solusi/jalan keluar yg terbaik buat kami GTT d SMA/K Negeri di Jateng, sehingga kami GTT bukan PNS d Sekolah Negeri juga dapat menerima tunjangan sertifikasi seperti d daerah lain. Terima kasih.
Disposisi
Selasa, 02 Juni 2020 - 11:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 10 Juni 2020 - 07:52 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN